• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Tak Ada Lagi Ruang bagi Pendukung untuk Laporkan Penghinaan Presiden

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 14, 2026
in Nasional
0
Yusril: Tak Ada Lagi Ruang bagi Pendukung untuk Laporkan Penghinaan Presiden

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan kejelasan dalam penerapan aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Yusril, keputusan MK memperjelas pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan dalam perkara penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis,” Kamis (13/8/2026).

Yusril menjelaskan, pemerintah tidak melihat adanya perubahan mendasar terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

MK diketahui menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Sementara itu, permohonan mengenai Pasal 220 dikabulkan, khususnya terkait penegasan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan.

“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujarnya.

Ia menerangkan, jika ketiga pasal tersebut dibaca secara utuh bersama bagian penjelasannya, sebenarnya sudah dapat diketahui pihak yang berwenang mengajukan laporan.

“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tuturnya.

Dengan status sebagai delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang memiliki hak secara hukum.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.

Yusril menyebut keputusan MK juga memberikan batasan yang lebih jelas dalam penerapan aturan tersebut. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan.

Yusril menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan MK karena keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pihak.

“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comDelik AduanKUHPpenghinaan PresidenPresiden WapresPutusan MKYusril Ihza Mahendra

Related Posts

Ray White Indonesia Top Brand Award 2026

Ray White Indonesia Raih Top Brand Award 2026, Pertahankan Konsistensi Selama 15 Tahun Berturut-turut

by Rizki Meirino
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ray White Indonesia kembali mencatatkan pencapaian dengan meraih Top Brand Award 2026 dalam kategori Property Agent. Penghargaan...

KA Jarak Jauh

Rayakan HUT RI, KAI Beri Diskon 17 Persen untuk Tiket KA Jarak Jauh

by Desti Dwi Natasya
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan diskon 17 persen untuk perjalanan kereta api jarak jauh kelas ekonomi...

Stop Tabur Garam untuk Usir Kobra, Ini Cara Penanganan yang Tepat

Stop Tabur Garam untuk Usir Kobra, Ini Cara Penanganan yang Tepat

by Hidayat Taufik
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kemunculan ular kobra di kawasan permukiman kerap membuat warga panik. Ular yang memiliki bisa berbahaya ini dapat...

Marselino Ferdinan

Marselino Ferdinan Jalani Operasi Lutut, Awal Perjalanan Kembali ke Timnas Indonesia

by Desti Dwi Natasya
August 14, 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Marselino Ferdinan mulai menjalani proses pemulihan setelah sukses menjalani operasi lutut di Rumah Sakit San Juan de...

Kampanye Janji jadi nyata Prudential

Prudential Hadirkan Kampanye “Janji, jadi nyata” untuk Perkuat Komitmen Perlindungan

by Rizki Meirino
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Prudential plc meluncurkan kampanye regional “Janji, jadi nyata” di Asia. Kampanye tersebut dibangun dari gagasan bahwa di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karhutla Kalimantan Kirim Kabut Asap ke Malaysia, Pemerintah Bergerak

Karhutla Kalimantan Kirim Kabut Asap ke Malaysia, Pemerintah Bergerak

August 14, 2026
Driver Ojol Disebut Makin Besar Penghasilannya Prabowo Klaim Naik 3 Kali Lipat

Driver Ojol Disebut Makin Besar Penghasilannya Prabowo Klaim Naik 3 Kali Lipat

August 14, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

August 13, 2026
BNI Perkuat Kompetensi SDM melalui LSP Berlisensi BNSP dan Sertifikasi ISO

BNI Perkuat Kompetensi SDM melalui LSP Berlisensi BNSP dan Sertifikasi ISO

August 14, 2026
Ray White Indonesia Top Brand Award 2026

Ray White Indonesia Raih Top Brand Award 2026, Pertahankan Konsistensi Selama 15 Tahun Berturut-turut

August 14, 2026
KA Jarak Jauh

Rayakan HUT RI, KAI Beri Diskon 17 Persen untuk Tiket KA Jarak Jauh

August 14, 2026
Stop Tabur Garam untuk Usir Kobra, Ini Cara Penanganan yang Tepat

Stop Tabur Garam untuk Usir Kobra, Ini Cara Penanganan yang Tepat

August 14, 2026
Marselino Ferdinan

Marselino Ferdinan Jalani Operasi Lutut, Awal Perjalanan Kembali ke Timnas Indonesia

August 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved