JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi mengungkap dugaan praktik pengelolaan dana yang bermasalah oleh pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur.
Penyidik menduga pelaku menggunakan dana dari klien baru untuk membiayai acara pernikahan klien sebelumnya. Karena itu, arus kas usaha bergantung pada masuknya pembayaran baru.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, menjelaskan hasil pemeriksaan mengarah pada pola tersebut.
Menurut Bayu, tersangka tidak menggunakan seluruh dana korban sesuai kebutuhan acara masing-masing. Sebaliknya, mereka memutar dana tersebut untuk menutupi kewajiban yang telah jatuh tempo kepada klien lain.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi bahwa pola pengelolaan tersebut berlangsung dalam periode tertentu.
Akibatnya, kondisi keuangan usaha menjadi semakin rentan. Ketika pemasukan baru tidak mampu menutupi kebutuhan operasional, sejumlah acara pernikahan mulai mengalami kendala.
Sementara itu, sejumlah calon pengantin mengaku mengalami kerugian. Mereka telah membayar sebagian besar biaya pernikahan, bahkan ada yang melunasi seluruh tagihan.
Namun, layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kesepakatan awal.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan RM dan ER sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana para korban. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera menyampaikan laporan resmi.
Dengan tambahan laporan dan bukti, penyidik berharap dapat mengungkap keseluruhan rangkaian kasus secara lebih lengkap.
Atas dugaan perbuatannya, RM dan ER menghadapi jeratan pasal terkait perbuatan curang dan penggelapan.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.













