JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan haji tanpa antre yang kembali marak menjelang musim haji 2026.
Menurut Dahnil, banyak oknum menawarkan haji tanpa antre atau yang dikenal sebagai haji T-nol. Padahal, skema tersebut tidak pernah ada dalam sistem resmi penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Keberangkatan haji hanya melalui dua jalur, yaitu haji reguler dan haji khusus,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh calon jemaah tetap harus mengikuti prosedur pendaftaran resmi dan menunggu antrean sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia bisa mencapai hingga 26 tahun. Sementara itu, masa tunggu untuk haji khusus berkisar sekitar 6 tahun.
Meski antrean sudah lebih singkat dibandingkan sebelumnya, Dahnil menekankan bahwa sistem antrean tetap menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan haji.
Di sisi lain, pemerintah terus mengupayakan berbagai langkah untuk mengurangi lamanya antrean. Presiden Prabowo Subianto bahkan disebut ingin mencari solusi agar jemaah haji Indonesia bisa berangkat tanpa harus menunggu terlalu lama.
Dahnil juga mengungkapkan bahwa pada masa lalu antrean haji tidak sepanjang saat ini. Namun, perubahan dalam pengelolaan keuangan haji menjadi salah satu faktor yang memengaruhi panjangnya daftar tunggu.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran haji instan tanpa antre, karena berpotensi besar merupakan bentuk penipuan.













