JAKARTA, Cobisnis.com – Dewan Transportasi Kota Jakarta atau DTKJ mengusulkan skema tarif baru untuk transportasi umum di Ibu Kota. Dalam usulan tersebut, tarif TransJakarta di dalam wilayah DKI Jakarta menjadi Rp 5.000, sedangkan layanan TransJabodetabek diusulkan sebesar Rp 10.000.
Usulan itu disampaikan Ketua DTKJ Sugihardjo usai dilantik untuk periode 2026 hingga 2029. Menurutnya, penyederhanaan tarif diperlukan agar sistem pembayaran transportasi umum menjadi lebih mudah dipahami masyarakat.
DTKJ mengusulkan hanya ada dua kelompok tarif. Tarif Rp 5.000 berlaku untuk seluruh layanan TransJakarta di dalam wilayah Jakarta, sedangkan tarif Rp 10.000 diterapkan bagi layanan TransJabodetabek.
Melalui skema tersebut, tarif Rp 5.000 akan mencakup seluruh layanan yang terintegrasi, mulai dari Mikrotrans, BRT, hingga non BRT. Penumpang pun tidak perlu lagi membayar biaya tambahan saat berpindah antarlayanan.
Sugihardjo mengatakan saat ini penumpang yang berpindah dari layanan BRT ke non BRT bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 7.000. Dengan tarif terintegrasi Rp 5.000, biaya perjalanan dinilai menjadi lebih murah dan praktis.
Untuk layanan TransJabodetabek, tarif yang diusulkan sebesar Rp 10.000. DTKJ juga mendorong agar integrasi transportasi diperluas hingga mencakup MRT Jakarta dan LRT sehingga perpindahan antarmoda menjadi lebih mudah.
Meski demikian, usulan tersebut belum menjadi kebijakan resmi. DTKJ masih melakukan kajian bersama berbagai pihak, sementara hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sugihardjo menegaskan penyesuaian tarif harus diiringi peningkatan kualitas layanan agar masyarakat memperoleh manfaat yang sepadan.












