JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya membongkar makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026.
Tindakan ekshumasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus kematian Sutrimo.
Polisi berharap pemeriksaan terhadap jenazah dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai penyebab kematiannya.
Proses ekshumasi turut melibatkan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.
Sebelum pelaksanaan, area makam telah diberi garis polisi dan mendapat pengamanan dari petugas sejak Selasa, 11 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses ekshumasi dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap jenazah dilakukan oleh tim forensik yang dipimpin Ketua Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Dr. Hastry, bersama Prof. Dr. Yudi.
Serangkaian pemeriksaan dilakukan setelah makam dibuka. Tahapannya mencakup pemeriksaan bagian luar hingga pemeriksaan bagian dalam jenazah.
Keluarga Sutrimo Tidak Hadir Langsung
Keluarga Sutrimo memutuskan tidak melihat secara langsung proses pembongkaran makam. Keputusan tersebut diambil karena kondisi keluarga masih diliputi kesedihan.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, kemudian ditunjuk untuk hadir dan mewakili keluarga selama proses ekshumasi berlangsung.
Aan menjelaskan bahwa keluarga merasa tidak sanggup menyaksikan proses tersebut secara langsung. Karena itu, seluruh kehadiran keluarga dalam pelaksanaan ekshumasi diwakilkan kepadanya.
Kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengatakan keluarga masih berusaha menghadapi rasa kehilangan. Menurutnya, ibu Sutrimo juga masih mengalami syok, meski kondisinya perlahan mulai membaik.
Keluarga telah mengetahui dan memahami bahwa ekshumasi merupakan bagian dari proses hukum.
Mereka pun menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan tim forensik.
Usai proses pemeriksaan selesai dan jenazah kembali dimakamkan, keluarga berencana menggelar doa bersama di rumah duka.
Polisi Dalami Kematian Sutrimo
Sutrimo sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketika ditemukan, terdapat kondisi tidak biasa pada jenazah berupa busa di bagian mulut.
Awalnya, keluarga memperoleh informasi bahwa Sutrimo meninggal akibat kondisi kesehatan. Namun, muncul dugaan adanya kejanggalan sehingga keluarga melaporkan kematian tersebut kepada Polresta Banyumas.
Penanganan laporan kemudian beralih ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal, polisi meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ekshumasi dilakukan untuk membantu penyidik mendapatkan informasi tambahan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta serta memberikan kejelasan kepada pihak keluarga.












