JAKARTA, Cobisnis.com – TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, menyepakati pembayaran US$400 juta kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran privasi anak. Nilainya menjadi salah satu yang terbesar dalam kasus serupa.
Departemen Kehakiman AS pertama kali menggugat TikTok pada 2024. Pemerintah menilai TikTok gagal mencegah anak-anak bergabung dengan platform tersebut.
Selain itu, pemerintah menuduh TikTok mengumpulkan data pribadi anak secara ilegal. Praktik tersebut dinilai melanggar Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA).
Namun, TikTok dan ByteDance memilih menyelesaikan perkara melalui kesepakatan senilai US$400 juta. Departemen Kehakiman menyebutnya sebagai salah satu pemulihan terbesar dalam kasus COPPA.
Dalam kesepakatan tersebut, TikTok akan membayar US$300 juta secara langsung. Perusahaan kemudian membayar tambahan US$100 juta terkait perintah Federal Trade Commission (FTC) pada 2019.
Perintah tersebut berkaitan dengan Musical.ly, aplikasi berbagi video yang diakuisisi ByteDance pada 2017. ByteDance kemudian menggabungkan Musical.ly dengan TikTok. Sementara itu, kasus ini menjadi bagian dari meningkatnya pengawasan terhadap perusahaan teknologi dan platform media sosial.
Sejumlah perusahaan teknologi menghadapi gugatan terkait dampak layanan mereka terhadap anak-anak. Karena itu, isu perlindungan anak semakin menjadi perhatian regulator AS.












