• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, March 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 5, 2026
in Nasional
0
THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR tanpa potongan pajak, pekerja swasta tetap dikenai pemotongan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan tersebut masih mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku saat ini. Ia juga menyebut usulan dari sejumlah kalangan buruh agar THR dibebaskan dari pajak masih dalam tahap pembahasan.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut,” kata Yassierli usai menghadiri konferensi pers di Jakarta.

THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja yang termasuk objek pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam skema tersebut, tarif dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER A mencakup TK/0, TK/1, dan K/0.
Kategori TER B meliputi TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
Sementara TER C diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status K/3.

Besaran tarif dalam skema tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: ASNcobisnis.comketentuanPPhSektor swastaTHR kenakan pajakTHR tanpa potongan pajakYassierli

Related Posts

Kecelakaan Berantai di Tol Cipularang KM 93 Sebabkan Dua Orang Meninggal

Kecelakaan Berantai di Tol Cipularang KM 93 Sebabkan Dua Orang Meninggal

by Hidayat Taufik
March 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Peristiwa kecelakaan beruntun terjadi di ruas Tol Cipularang KM 93 arah Jakarta pada Kamis (5/3) sekitar pukul...

Perang Timur Tengah Makin Panas, Prabowo Kumpulkan Tokoh Ulama di Istana

Perang Timur Tengah Makin Panas, Prabowo Kumpulkan Tokoh Ulama di Istana

by Hidayat Taufik
March 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pentingnya menjaga persatuan bangsa di tengah meningkatnya ketegangan konflik di Timur Tengah setelah...

Ramai Isu Khamenei Masih Hidup, Begini Fakta Sebenarnya

Ramai Isu Khamenei Masih Hidup, Begini Fakta Sebenarnya

by Hidayat Taufik
March 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah unggahan yang beredar di media sosial mengklaim bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, masih hidup. Dalam...

Winix Aero 360 Hadir di Indonesia, Air Purifier 2-in-1 dengan Teknologi PlasmaWave

Winix Aero 360 Hadir di Indonesia, Air Purifier 2-in-1 dengan Teknologi PlasmaWave

by Dwi Natasya
March 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Winix Indonesia menghadirkan inovasi terbaru melalui Winix Aero 360, perangkat 2-in-1 Air Purifier & Fan yang dirancang untuk...

Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan di Surakarta

Livin’ Fest Heritage Raya 2026, Bank Mandiri Dorong Industri Kreatif Nasional di Momentum Ramadan

by Dwi Natasya
March 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional melalui penyelenggaraan Livin’ Fest Heritage Raya 2026...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Ilustrasi ojek online atau ojol

Ojol Dapat Bonus Lebaran 2026 hingga Rp1,6 Juta, Cek Skema dan Waktu Pencairannya

March 5, 2026
Yulo atau YukLaundryOnline

Yulo Diduga Terkait Juragan Kucek, Jejak Bisnis CEO Fajar Purwoatmojo Kembali Disorot

February 11, 2026
Sidang Chromebook Ungkap Fakta Harga Sesuai Pasar dan Jutaan Perangkat Masih Aktif

Sidang Chromebook Ungkap Fakta Harga Sesuai Pasar dan Jutaan Perangkat Masih Aktif

March 4, 2026
Kecelakaan Berantai di Tol Cipularang KM 93 Sebabkan Dua Orang Meninggal

Kecelakaan Berantai di Tol Cipularang KM 93 Sebabkan Dua Orang Meninggal

March 6, 2026
Perang Timur Tengah Makin Panas, Prabowo Kumpulkan Tokoh Ulama di Istana

Perang Timur Tengah Makin Panas, Prabowo Kumpulkan Tokoh Ulama di Istana

March 6, 2026
Ramai Isu Khamenei Masih Hidup, Begini Fakta Sebenarnya

Ramai Isu Khamenei Masih Hidup, Begini Fakta Sebenarnya

March 6, 2026
AIA Vitality Catat Perubahan Perilaku Sehat yang Terukur dalam Lima Tahun Perjalanan di Indonesia

AIA Vitality Catat Perubahan Perilaku Sehat yang Terukur dalam Lima Tahun Perjalanan di Indonesia

March 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved