Korban tidak hanya mahasiswa, tetapi juga 7 dosen yang ikut menjadi sasaran dalam grup chat berisi konten pelecehan seksual.
Kasus ini disebut sudah berlangsung sejak 2025. Para korban sebenarnya telah menyadari pelecehan tersebut, namun memilih diam karena tekanan dan berbagai pertimbangan.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut korban hidup dalam tekanan selama lebih dari satu tahun. Situasi ini membuat mereka merasa tidak aman di lingkungan kampus.
Pelecehan dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui percakapan digital. Isi chat dinilai merendahkan dan melecehkan, baik terhadap mahasiswi maupun dosen.
Dari total 27 korban, sebanyak 20 merupakan mahasiswa dan 7 lainnya dosen. Angka ini menunjukkan luasnya dampak kasus di lingkungan akademik.
Pengungkapan kasus memakan waktu lebih dari 1,5 tahun hingga akhirnya mendapat perhatian publik. Proses ini mencerminkan beratnya beban yang ditanggung korban.
Selama itu, korban sempat ragu melapor karena tekanan psikologis. Kekhawatiran terhadap dampak sosial juga menjadi faktor penghambat.
Pihak korban kini mendesak sanksi tegas bagi pelaku, termasuk drop out. Mereka menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan membahayakan lingkungan kampus.
Kuasa hukum juga menegaskan pelecehan verbal dan digital harus dipandang serius. Sanksi berat dinilai tidak harus menunggu adanya tindakan fisik.
Kasus ini memicu perhatian luas dan menjadi sorotan publik. Penanganannya dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen kampus terhadap keamanan.
Isu ini juga membuka diskusi soal budaya dan pengawasan di lingkungan akademik. Perlindungan terhadap korban kini menjadi fokus utama.