JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila waktunya bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Panduan tersebut disusun melalui koordinasi antara Kemenag, pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pedoman ini bertujuan agar kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berlangsung secara bersamaan dengan tetap menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.
Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berkomunikasi dengan berbagai pihak di Bali untuk memastikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dapat berjalan dengan tertib tanpa mengganggu kekhusyukan perayaan Nyepi.
Dalam panduan tersebut, umat Islam di Bali diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Kegiatan takbiran diminta dilakukan tanpa menggunakan pengeras suara, tidak menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.
Pelaksanaan takbiran juga dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA. Selain itu, pengurus masjid atau musala diminta bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban kegiatan dengan tetap berkoordinasi dengan aparat setempat.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan juga akan dilibatkan dalam pengawasan kegiatan. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama menjaga ketertiban agar perayaan Nyepi maupun malam takbiran dapat berlangsung dengan aman dan penuh keharmonisan.













