• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, November 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
November 2, 2026
in Nasional
0
Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

JAKARTA, Cobisnis.com –  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengingatkan adanya dampak serius apabila putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak segera mendapat tindak lanjut.

Menurut Herdiansyah, penundaan penyelesaian persoalan tersebut berpotensi memicu upaya delegitimasi terhadap dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

“Saya kira implikasi seriusnya adalah kalau kemudian ini ditunda-tunda atau berlarut-larut, saya mengkhawatirkan akan ada terus upaya mendelegitimasi putusan, baik MK ataupun Mahkamah Agung,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, dikutip dari berbagai sumber, Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, MK dan MA telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan ijazah serta surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Pada 6 Oktober lalu, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran setingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Kemudian, pada 30 Oktober, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan Gibran dalam persyaratan pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah. MA juga dilaporkan mengabulkan permintaan penarikan kembali dokumen tersebut dari pihak yang memegangnya.

Namun, hingga kini belum terlihat langkah lanjutan dari lembaga berwenang atas putusan tersebut.

Herdiansyah menilai terdapat tiga konsekuensi serius apabila putusan MK dan MA tidak segera ditindaklanjuti. Salah satunya berkaitan dengan komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusi.

Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi catatan bagi pelaksanaan pemilu di Indonesia yang selama ini diharapkan berlangsung demokratis dan berintegritas. Respons dari lembaga yang merepresentasikan kedaulatan rakyat pun dinilai menjadi penting.

“Kalau kemudian teman-teman di partai politik di parlemen itu tidak merespon apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka problem mendasar kita adalah pertaruhan terhadap amanah atau mandat dari konstitusi kita,” ujar Herdiansyah.

Ia menegaskan, tindak lanjut terhadap putusan pengadilan diperlukan untuk menjaga kehormatan dan martabat konstitusi.

Herdiansyah juga mengingatkan agar lembaga terkait tidak memberikan kesan mengabaikan putusan dari lembaga peradilan tertinggi.

“Kalau kemudian teman-teman cenderung “menolak” atau tidak merespon putusan MA dan MK, itu ada kesan teman-teman seolah-olah itu menginjak-injak dan menghina-hina lembaga peradilan,” ungkapnya.

Menurut Herdiansyah, dampak paling serius dari penundaan tersebut adalah munculnya anggapan adanya upaya untuk melemahkan legitimasi putusan MK dan MA.

“Bahayanya adalah semakin lama proses ini ditahan-tahan atau semakin berlarut-larut, maka upaya delegitimasi itu akan datang dari segala arah, dan kita tidak mau situasi itu terus terjadi ,” ucap herdiansyah.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comgibran rakabuming rakaHukum Tata NegaraMahkamah Agungmahkamah konstitusiPutusan Pengadilan

Related Posts

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan...

MA Urungkan Konferensi Pers Bahas Putusan Suket Ijazah Gibran

MA Urungkan Konferensi Pers Bahas Putusan Suket Ijazah Gibran

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Agung membatalkan rencana konferensi pers untuk menjelaskan putusan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil...

Trump dan Netanyahu Beda Pandangan soal Serangan terhadap Iran

Trump dan Netanyahu Beda Pandangan soal Serangan terhadap Iran

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan memiliki perbedaan pandangan mengenai kemungkinan...

Yamaha Putuskan Absen dari MotoGP Qatar 2026, Terancam Sanksi

Yamaha Putuskan Absen dari MotoGP Qatar 2026, Terancam Sanksi

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Yamaha memutuskan tidak mengikuti MotoGP Qatar 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Sirkuit Internasional Lusail pada 6-8 November...

Polri Respons Keluhan Terkait Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Polri Respons Keluhan Terkait Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan yang muncul setelah penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

November 2, 2026
JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

November 2, 2026
PLN Indonesia Power

Inovasi Biomassa PLN Indonesia Power Raih 2nd Runner-up Renewable Energy Awards 2026

November 2, 2026
Dahnil Sebut Masyarakat Nonmuslim Bisa Menjadi Petugas Haji

Dahnil Sebut Masyarakat Nonmuslim Bisa Menjadi Petugas Haji

November 1, 2026
Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

November 2, 2026
Tren Wellness Meningkat, Mengapa Dampaknya pada Kesehatan Belum Optimal?

Tren Wellness Meningkat, Mengapa Dampaknya pada Kesehatan Belum Optimal?

November 2, 2026
MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

November 2, 2026
Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

November 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved