• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Waduh, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Status Wapres Dipertanyakan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 22, 2026
in Nasional
0
Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Para pemohon dalam perkara tersebut meminta MK membatalkan status Gibran dengan alasan adanya dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Sidang perdana berlangsung pada Senin (21/9/2026). Pemohon menilai Gibran diduga tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat untuk menjadi calon wakil presiden.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pihak yang mengajukan permohonan terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, dan Bonatua Silalahi.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa terkait persyaratan pendidikan Gibran.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif,” kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (22/9/26).

Salah satu hal yang dipersoalkan pemohon adalah perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Perubahan itu dilakukan menjelang berakhirnya masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 6 Agustus 2023.

Pemohon menilai perubahan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan SLTA atau sederajat.

Mereka juga mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Saat ini, kementerian tersebut telah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut pemohon, dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut belum diperlihatkan Kemendikdasmen hingga perkara diajukan ke MK.

“Hal-hal tersebut, yang akan lebih detail diuraikan dan dibuktikan dalam uraian Permohonan, mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana,” kata Bambang.

Sementara itu, Denny Indrayana berpendapat MK tetap dapat memeriksa perkara tersebut meskipun Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Denny menyatakan pelantikan tidak serta-merta menghapus persoalan yang dipermasalahkan pemohon mengenai syarat pencalonan.

“Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun telah ada pelantikan. Justru terkait syarat pencalonan, yang merupakan salah satu tahap pemilu, harus menjadi dasar bagi aktifnya lagi rezim pemilu, meskipun telah ada pelantikan. Hal mana memberi kewenangan bagi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskannya,” kata Denny.

Permohonan yang Diajukan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendasarkan permintaan tersebut pada dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu.

Selain itu, pemohon meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Gibran dinyatakan batal. Keputusan tersebut meliputi penetapan calon wakil presiden, nomor urut, hasil pemilu, hingga penetapan wakil presiden terpilih.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR.

Mereka kemudian meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

“Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat- lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

MK Minta KPU dan Bawaslu Beri Jawaban

Dalam sidang perdana tersebut, MK belum menyampaikan putusan terhadap perkara yang diajukan pemohon.

MK meminta KPU dan Bawaslu selaku termohon menyiapkan tanggapan untuk agenda persidangan berikutnya pada 23 September 2026.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan risalah pembahasan terkait perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dokumen tersebut akan digunakan untuk melihat proses pembahasan sebelum perubahan aturan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi.

Selain meminta dokumen kepada KPU, Saldi meminta Bawaslu menjelaskan pengawasan yang dilakukan ketika ketentuan tersebut mengalami perubahan.

“Kira-kira ada dipantau nggak atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?” ujar Saldi.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
online free course
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: Bawaslucobisnis.comgibran rakabuming rakagugatan pemiluHeadlineKPUmahkamah konstitusipilpres 2024syarat pendidikan

Related Posts

BI Ungkap Efek MSCI, Dana Asing Keluar dari Pasar Saham dan SBN

BI Ungkap Efek MSCI, Dana Asing Keluar dari Pasar Saham dan SBN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan arus modal asing keluar dari pasar keuangan Indonesia setelah Morgan Stanley Capital International...

Usai Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, 3 Diaspora Belum Tampil di Klub

Usai Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, 3 Diaspora Belum Tampil di Klub

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah pemain Timnas Indonesia belum kembali merasakan menit bermain bersama klub masing-masing setelah membawa skuad Garuda menjuarai...

Tembus Perempatfinal French Open 2026, Raymond/Joaquin Siap Hadapi Wakil China

Tembus Perempatfinal French Open 2026, Raymond/Joaquin Siap Hadapi Wakil China

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ganda putra Indonesia Raymond Indra/Nikolaus Joaquin berhasil melaju ke perempatfinal French Open 2026. Meski pernah mengalahkan Hu...

Korban Tewas Karhutla Bromo Bertambah, Petugas dan Relawan Capai 6 Orang

Korban Tewas Karhutla Bromo Bertambah, Petugas dan Relawan Capai 6 Orang

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Jumlah korban meninggal dunia dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru...

Pramono Buka Suara soal Wacana Transjabodetabek Blok M-Bandung

Pramono Buka Suara soal Wacana Transjabodetabek Blok M-Bandung

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan peluang memperpanjang jangkauan Transjabodetabek hingga Bandung, Jawa Barat. Saat ini,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KMP Batumandi terbakar di Selat Sunda saat membawa 420 penumpang dan 89 kendaraan. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi tanpa korban jiwa.

Maruly Hendra Utama: Respons ASDP Tangani Kebakaran KMP Batumandi Diapresiasi

October 23, 2026
UMP 2027 Digodok, Upah Pekerja Masih Dibayangi Biaya Hidup

UMP 2027 Digodok, Upah Pekerja Masih Dibayangi Biaya Hidup

October 23, 2026
Mengukur Hukuman yang Layak bagi Perusahaan Terduga Pemicu Karhutla

Mengukur Hukuman yang Layak bagi Perusahaan Terduga Pemicu Karhutla

October 23, 2026
Malaysia Bakal Bahas Kabut Asap Lintas Negara, Kemlu RI Beri Penjelasan

Malaysia Bakal Bahas Kabut Asap Lintas Negara, Kemlu RI Beri Penjelasan

October 23, 2026
BTN Perkuat Transformasi, KPR Tembus Rp552 Triliun

BTN Perkuat Transformasi, KPR Tembus Rp552 Triliun

October 23, 2026
ANTAM Catat Pendapatan Rp62,71 Triliun pada Semester I 2026

BSI dan Prudential Syariah Perkuat Sinergi Bancassurance

October 23, 2026
ANTAM Catat Pendapatan Rp62,71 Triliun pada Semester I 2026

ANTAM Catat Pendapatan Rp62,71 Triliun pada Semester I 2026

October 23, 2026
CDI Resmikan Tangki Bitumen Guna Perkuat Industri Konstruksi Nasional

CDI Resmikan Tangki Bitumen Guna Perkuat Industri Konstruksi Nasional

October 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved