• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Sidang Yaqut, KPK Bongkar Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus Rp39,95 Miliar

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
in News
0
Sidang Yaqut, KPK Bongkar Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus Rp39,95 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya praktik penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024. Nilai penerimaan dari penjualan kuota tersebut mencapai Rp39.954.729.719,93.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93,” kata JPU KPK saat membacakan dakwaan dalam persidangan, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (11/8/2026).

Penjualan kuota tersebut menjadi salah satu komponen kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK sebelumnya mendakwa Yaqut melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2022 sampai 2024.

Selain penjualan kuota petugas haji khusus, jaksa mengungkap dua komponen lain yang disebut membentuk kerugian negara. Salah satunya adalah selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji khusus 2024 sebesar Rp438,22 miliar.

Komponen lainnya berupa fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Nilai fee tersebut mencapai Rp143,92 miliar untuk jemaah yang menurut jaksa seharusnya tidak berangkat.

Secara keseluruhan, KPK mendakwa pengelolaan kuota haji periode 2022 sampai 2024 menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar. Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menguraikan adanya penerimaan yang disebut memperkaya Yaqut, orang lain, dan korporasi.

“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata JPU KPK dalam persidangan.

Jaksa juga menyebut adanya penerimaan oleh korporasi. “Memperkaya korporasi, 313 PIHK, Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu, USD26.500,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: CobisnisHeadlineKorupsi HajiKPKKuota hajiPebisnismudaRaja Jul iAntoniYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Kepulauan Seribu

Transjakarta Bakal Kelola Transportasi Laut ke Kepulauan Seribu Mulai 2027

by Desti Dwi Natasya
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengalihkan pengelolaan transportasi laut dari daratan Jakarta menuju Kepulauan Seribu kepada PT...

Gemini

Gemini Tembus 1 Miliar Pengguna Bulanan, Google Makin Dekati ChatGPT

by Desti Dwi Natasya
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Google Gemini mencatat pertumbuhan besar setelah jumlah pengguna aktif bulanannya menembus 1 miliar. Pencapaian tersebut diumumkan CEO...

Burung Hantu Dibakar Hidup Hidup di Manggarai Barat, 3 Pelaku Ditangkap

Burung Hantu Dibakar Hidup Hidup di Manggarai Barat, 3 Pelaku Ditangkap

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seekor burung hantu disiksa dan dibakar hidup-hidup oleh sejumlah orang di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan...

Purbaya Buka Opsi Laba Danantara Disalurkan ke APBN

Purbaya Buka Opsi Laba Danantara Disalurkan ke APBN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya ide agar keuntungan Badan Pengelola Investasi Danantara nantinya dapat disalurkan...

CNG 3 Kg Segera Diuji Coba, Bakal Gantikan LPG 3 Kg?

CNG 3 Kg Segera Diuji Coba, Bakal Gantikan LPG 3 Kg?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah akan menguji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas atau CNG 3 kg kepada masyarakat mulai pekan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

August 12, 2026
Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

August 12, 2026
Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

August 12, 2026
BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

August 12, 2026
Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved