• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

Rizki Meirino by Rizki Meirino
September 18, 2026
in Nasional
0
Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, memberikan keterangan terkait dugaan aliran fee percepatan haji khusus kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9), Rizky menyatakan tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD271.500 kepada Yaqut, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Agus juga menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada Yaqut dan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut untuk mengutip uang. Keterangan mengenai tidak adanya aliran fee kepada Yaqut juga diberitakan dalam persidangan tersebut.

“Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut,” kata Mellisa Anggraini, Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, seusai persidangan.

Dalam persidangan, Yaqut juga menanyakan langsung kepada Rizky apakah pernah menyerahkan USD271.500 kepadanya. Rizky menjawab, “Tidak pernah.”

Keterangan Rizky kemudian didalami anggota majelis hakim Adek Nurhadi terkait asal-usul daftar pembagian fee yang mencantumkan nama menteri.

Rizky mengakui pencantuman nama Yaqut dalam daftar tersebut bukan berdasarkan perintah maupun permintaan mantan Menteri Agama itu, melainkan atas inisiatifnya sendiri.

“Ya, plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja,” ujar Rizky dalam persidangan.

Rizky juga menyatakan bahwa Yaqut ketika menjabat Menteri Agama pernah melarang jajarannya menerima uang atau gratifikasi. Larangan tersebut disebut disampaikan dalam beberapa kesempatan.

Saat ditanya apakah mengetahui Yaqut pernah menerima uang semacam itu, Rizky menjawab tidak tahu.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang masih berjalan. Dalam pemberitaan persidangan sebelumnya, Rizky juga mengakui menerima fee percepatan haji 2023, sementara sejumlah aset milik saksi disebut dibeli menggunakan dana yang dikaitkan dengan fee tersebut.

Mellisa mengatakan pihaknya melihat adanya perbedaan antara daftar atau plotting pembagian uang dengan bukti penyerahan uang secara nyata.

“Bahkan yang disampaikan oleh Ridwan Kurniawan dan kemudian dimuat di dalam dakwaan, itu hanya plotting yang dia lihat di ruangan Rizky Fisa Abadi,” ujar Mellisa.

Di sisi lain, persidangan turut mengungkap keterangan saksi mengenai penerimaan dan penggunaan fee. Rizky mengakui menerima USD905.000 dari fee percepatan haji khusus 2023. Agus juga mengakui menggunakan uang fee untuk membeli sejumlah aset, termasuk kendaraan, rumah, tanah, dan membangun rumah kos.

“Kita lihat bagaimana saksi yang diperiksa ini dibacakan daftar penerimaan uang, tetapi statusnya saksi. Sementara yang tidak menerima uang justru duduk di kursi terdakwa,” kata Mellisa.

Dalam perkara ini, dakwaan jaksa memuat dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk angka USD271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut. Namun, keterangan Rizky dalam persidangan pada 17 September menyatakan tidak ada uang yang bergeser kepada Yaqut dari USD905.000 yang dibahas dalam kesaksiannya.

Mellisa menyatakan sejauh pembuktian yang telah berlangsung, pihaknya menilai belum terdapat bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, memerintahkan pengumpulan fee, maupun menyetujui pencantuman namanya dalam daftar pembagian.

“Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi,” ujar Mellisa.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 masih berada dalam tahap pembuktian. Keterangan para saksi dan bukti yang diajukan masih akan dinilai dalam proses persidangan.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download micromax firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comfee hajiKemenagKuota hajisidang korupsiYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Pemerintah dan Media Buka Akses Pasar UMKM

Pemerintah dan Media Buka Akses Pasar UMKM

by Rizki Meirino
September 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memperkuat sinergi dengan media untuk memperluas akses pasar UMKM melalui kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat...

Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini 5 Negara yang Mudah Urus Visanya

Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini 5 Negara yang Mudah Urus Visanya

by Hidayat Taufik
September 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mengurus visa menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Prosesnya terkadang...

SOF Resmi Merger dengan Oto Multiartha

SOF Resmi Merger dengan Oto Multiartha

by Rizki Meirino
September 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Summit Oto Finance (SOF) dan Oto Multiartha (OTO) resmi melakukan penggabungan usaha atau merger setelah mendapat persetujuan...

Nusron Wahid Bicara soal Pengusutan Kasus Suap ATR/BPN

Nusron Wahid Bicara soal Pengusutan Kasus Suap ATR/BPN

by Hidayat Taufik
September 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah...

Bio Farma Perluas Akses Vaksinasi HPV

Bio Farma Perluas Akses Vaksinasi HPV

by Rizki Meirino
September 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bio Farma bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pusat memperluas akses vaksinasi HPV melalui Program Vaksinasi HPV DWP...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASABRI merealisasikan pembayaran empat program manfaat utama lebih dari Rp12,7 triliun hingga Semester I 2026 untuk peserta dan ahli waris.

ASABRI Bayarkan Hak Peserta Rp12,7 Triliun

September 18, 2026
The Bimasena menggelar Energy Leaders’ Talk untuk membahas penguatan kerangka kebijakan dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

The Bimasena Bahas Ketahanan Energi Indonesia

September 18, 2026
Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

September 18, 2026
Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

Sinergi Lintas Sektor, Kemenpar Optimalkan Pemanfaatan 4 Candi sebagai Pusat Wisata Religi

September 19, 2026
Pemerintah dan Media Buka Akses Pasar UMKM

Pemerintah dan Media Buka Akses Pasar UMKM

September 19, 2026
Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini 5 Negara yang Mudah Urus Visanya

Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini 5 Negara yang Mudah Urus Visanya

September 19, 2026
SOF Resmi Merger dengan Oto Multiartha

SOF Resmi Merger dengan Oto Multiartha

September 19, 2026
Nusron Wahid Bicara soal Pengusutan Kasus Suap ATR/BPN

Nusron Wahid Bicara soal Pengusutan Kasus Suap ATR/BPN

September 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved