• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Sadis! Cekik Istri dan Anak hingga Tewas, Pria di Madiun Terancam Hukuman Mati

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 27, 2026
in News
0
Sadis! Cekik Istri dan Anak hingga Tewas, Pria di Madiun Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, Cobisnis.com – Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Jawa Timur menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk bukti dan jejak digital yang ditemukan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan penetapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami berbagai fakta dalam kasus ini.

Perkara yang sebelumnya ditangani sebagai laporan orang hilang akhirnya berkembang menjadi kasus dugaan pembunuhan berencana.

Peristiwa itu berlangsung pada 20 September 2026 di dua tempat berbeda di Kota Madiun. Tersangka diduga mencekik Dini di sebuah hotel di Jalan Dr Soetomo. Setelah itu, tersangka mencekik anak korban berinisial AGF di dalam mobil yang berada di rumah orang tuanya, di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.

Menurut Roy, perselisihan saat tersangka dan korban bertemu di hotel menjadi pemicu awal kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku khawatir anaknya akan menjadi saksi atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Dini.

“Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” kata Roy, dikutip Selasa (27/10/2026)

Usai menghabisi kedua korban, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Di tempat tersebut, tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging yang digunakan dalam rangkaian tindakan terhadap jasad kedua korban.

Secara hukum, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comHukumJawa TimurKriminalpembunuhan berencanapembunuhan Madiun

Related Posts

Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib

Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib

by Hidayat Taufik
October 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah kelompok mahasiswa dijadwalkan menggelar demonstrasi pada Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Aksi tersebut...

Polemik Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Bicara dengan PDIP

Polemik Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Bicara dengan PDIP

by Hidayat Taufik
October 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyampaikan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto...

Mudah Lupa? Ini Latihan Otak Sederhana yang Bisa Dicoba dalam 60 Detik

Mudah Lupa? Ini Latihan Otak Sederhana yang Bisa Dicoba dalam 60 Detik

by Hidayat Taufik
October 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kesulitan mengingat nama, mencari kata yang ingin diucapkan, atau memahami informasi dalam waktu singkat dapat berkaitan dengan...

Malaysia Buka Peluang Kerja Sama Penanganan Karhutla dengan Indonesia

Malaysia Buka Peluang Kerja Sama Penanganan Karhutla dengan Indonesia

by Hidayat Taufik
October 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Malaysia menawarkan dukungan berupa pesawat dan helikopter untuk membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Marc Marquez Tak Lagi Ambisius Mengejar Gelar Juara Dunia

Marc Marquez Tak Lagi Ambisius Mengejar Gelar Juara Dunia

by Hidayat Taufik
October 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pebalap Ducati, Marc Márquez, mengaku kini memiliki pandangan berbeda dalam menghadapi persaingan MotoGP. Setelah merebut gelar juara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AstyFarm mencatat pertumbuhan nilai transaksi 52% di Tokopedia dan TikTok Shop, menjangkau 42 kota, serta memperluas lahan produksi menjadi 12 hektare.

AstyFarm Catat Transaksi Naik 52% di Tokopedia dan TikTok Shop

October 27, 2026
OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diblokir

OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diblokir

October 27, 2026
Antisipasi Macet Libur Akhir Tahun, Kemenhub Usulkan WFA 3 Hari

Antisipasi Macet Libur Akhir Tahun, Kemenhub Usulkan WFA 3 Hari

October 27, 2026
BUKA Group kembali menghadirkan PUJAAN Vol. 5 untuk memperkuat literasi keuangan, keamanan digital, dan akses permodalan bagi pelaku UMKM.

BUKA Group Perkuat Literasi Keuangan UMKM Lewat PUJAAN

October 27, 2026
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei

Mojtaba Khamenei Tegaskan Syarat Teheran Harus dipenuhi untuk Akhiri Perang

October 28, 2026
Apple memperluas dukungan Siri AI dengan lima bahasa baru lewat OS 27.2. Simak daftar bahasa yang tersedia dan apakah bahasa Indonesia termasuk.

Siri AI Tambah 5 Bahasa, Indonesia Belum Masuk

October 28, 2026
Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib

Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib

October 28, 2026
PLN Indonesia Power

Olah Eceng Gondok Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat, PLN Indonesia Power Raih ESG Now Awards 2026

October 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved