• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Richard Lee Di Cekal Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 11, 2026
in Nasional
0
Richard Lee Di Cekal Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya resmi menerapkan pencekalan terhadap dr. Richard Lee selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah pencekalan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam proses penyidikan. Ia menyebutkan bahwa masa pencegahan tersebut masih berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan, pencekalan dapat kembali diajukan dengan durasi hingga enam bulan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci alasan teknis di balik penerapan pencekalan tersebut.

Menurut Budi, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.

Ia menegaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan prosedur hukum yang sah agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal dan yang bersangkutan tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan pada Desember 2024 dan menyeret produk kecantikan miliknya, termasuk produk white tomato, yang masih ditemukan beredar di pasaran.

Akibat perkara ini, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga belasan tahun penjara.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Budi Hermantocobisnis.comKonsumenMencekalpelanggaranPolda Metro JayaRichard Leetersangka

Related Posts

Pengunduran diri

Richie Limson Mundur dari Jabatan Komut Capitol Nusantara Indonesia (CANI)

by Iwan Supriyatna
February 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI) mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Richie Limson dari jabatannya sebagai...

Comeback NHL di Olimpiade 2026, AS Siap Goyang Superioritas Kanada

Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Lebaran 2026

by Desti Dwi Natasya
February 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur sekolah selama Ramadan dan Idulfitri 2026. Ketentuan ini berlaku bagi siswa SD,...

Comeback NHL di Olimpiade 2026, AS Siap Goyang Superioritas Kanada

Comeback NHL di Olimpiade 2026, AS Siap Goyang Superioritas Kanada

by Desti Dwi Natasya
February 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Setelah absen selama dua edisi, para pemain National Hockey League (NHL) akhirnya kembali tampil di Olimpiade Musim...

Comeback NHL di Olimpiade 2026, AS Siap Goyang Superioritas Kanada

Tarawih Cuma 10 Menit di Blitar Viral, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya

by Desti Dwi Natasya
February 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Video salat tarawih berdurasi sangat singkat di Kota Blitar ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam unggahan yang...

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Seminggu Lagi Puasa Ramadhan 2026, Sudah Siap Sambut 1447 H?

by Desti Dwi Natasya
February 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah kembali menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Libatkan 700 Relawan Bersihkan 24 Pantai Bali–Nusa Tenggara, Dorong Gaya Hidup Digital Ramah Lingkungan

Bank Mandiri Libatkan 700 Relawan Bersihkan 24 Pantai Bali–Nusa Tenggara, Dorong Gaya Hidup Digital Ramah Lingkungan

February 11, 2026
CEO Juragan Kucek, Fajar Purwoatmojo

CEO Juragan Kucek Fajar Purwoatmojo Tipu Ratusan Mitra, Nilainya Fantastis

February 11, 2026
BCA Syariah

BCA Syariah Raup Laba Bersih Rp 212 Miliar di 2025

February 11, 2026
Ramadan 2026 Jadi Momentum Emas, Ini 5 Cara UMKM Tingkatkan Penjualan di Tokopedia & TikTok Shop

Ramadan 2026 Jadi Momentum Emas, Ini 5 Cara UMKM Tingkatkan Penjualan di Tokopedia & TikTok Shop

February 11, 2026
Pengunduran diri

Richie Limson Mundur dari Jabatan Komut Capitol Nusantara Indonesia (CANI)

February 12, 2026
Comeback NHL di Olimpiade 2026, AS Siap Goyang Superioritas Kanada

Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Lebaran 2026

February 12, 2026
Comeback NHL di Olimpiade 2026, AS Siap Goyang Superioritas Kanada

Comeback NHL di Olimpiade 2026, AS Siap Goyang Superioritas Kanada

February 12, 2026
Comeback NHL di Olimpiade 2026, AS Siap Goyang Superioritas Kanada

Tarawih Cuma 10 Menit di Blitar Viral, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya

February 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved