JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan serangan terhadap prajurit Indonesia di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Karena itu, pemerintah menilai insiden tersebut dapat masuk kategori kejahatan perang.
Pernyataan itu muncul setelah Praka Rico Pramudia meninggal dunia. Sebelumnya, ia mengalami luka berat akibat serangan artileri di Lebanon Selatan pada 29 Maret 2026.
Setelah dirawat hampir satu bulan di Beirut, Rico dinyatakan gugur pada 24 April 2026. Pemerintah lalu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
Selain itu, Indonesia memberi penghormatan atas jasa Rico. Ia menjalankan tugas perdamaian dunia di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selanjutnya, Indonesia mendesak PBB melakukan investigasi menyeluruh. Pemerintah meminta proses yang transparan dan akuntabel.
Indonesia ingin penyelidikan mengungkap fakta di lapangan. Pemerintah juga meminta pihak terkait bertanggung jawab atas insiden itu.
Sementara itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan PBB dan negara kontributor pasukan. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan personel di area tugas.
Pemerintah juga meninjau sistem keamanan di lapangan. Selain itu, Indonesia menyiapkan langkah mitigasi risiko baru.
Dengan wafatnya Rico, empat prajurit TNI gugur dalam misi UNIFIL selama sebulan terakhir. Angka itu menambah sorotan terhadap keamanan pasukan perdamaian di Lebanon Selatan.













