JAKARTA, Cobisnis.com – Satgas PASTI menutup 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong sepanjang Kuartal I 2026. Semuanya ditemukan dari berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyebut langkah ini bagian dari komitmen perlindungan konsumen yang terus diperkuat. Bukan cuma menutup, satgas juga aktif memetakan modus penipuan yang paling banyak dilaporkan.
Ada lima modus yang paling sering dipakai pelaku saat ini. Iklan berbasis deposit, peniruan identitas lembaga resmi, penawaran pendanaan tanpa kejelasan hukum, money game, hingga perdagangan kripto ilegal berkedok cuan besar tanpa risiko.
Modus-modus itu tidak berdiri sendiri, semuanya menyebar lewat media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan dengan kecepatan tinggi. Pola penyebaran seperti ini yang membuat banyak korban tidak sempat berpikir dua kali sebelum terjerumus.
Hudiyanto menegaskan koordinasi antarinstansi akan terus diperketat untuk membendung aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini disebut sebagai bagian penting dari perlindungan konsumen jangka panjang.
IASC mencatat 515.345 laporan masuk sejak November 2024 hingga Maret 2026. Dana korban yang berhasil diblokir tembus Rp 585,4 miliar, dan Rp 169 miliar di antaranya sudah dikembalikan ke tangan korban dari 19 bank yang digunakan pelaku.
Masyarakat yang menemukan indikasi pinjol atau investasi ilegal bisa lapor ke sipasti.ojk.go.id, OJK 157, atau WhatsApp 081 157 157 157. Korban penipuan transaksi keuangan bisa melapor langsung ke iasc.ojk.go.id untuk proses pemblokiran rekening pelaku.













