• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 12, 2026
in Nasional
0
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut saat membacakan amar putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/8/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

“Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar dia melanjutkan.

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, termasuk penyebaran penyerangan tersebut.

Sementara itu, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

MK menilai Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Adapun Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, konstruksi aturan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP sebelumnya membuka ruang penerapan norma secara luas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, MK menegaskan kembali bahwa pengaduan hanya dapat berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur dalam sidang MK.

Dengan putusan tersebut, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Gugatan Pasal Penghinaan Presiden

Sebelumnya, sebanyak 12 mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK.

Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

Melalui putusan ini, MK memberikan batasan lebih tegas mengenai pihak yang berwenang mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comhak berekspresiKUHP Barumahkamah konstitusiPasal 220 KUHPpenghinaan Presidenpenghinaan Wakil Presidenputusan MK 2026

Related Posts

Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

by Rizki Meirino
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya menjaga kesehatan secara menyeluruh terus meningkat. Survei Herbalife APAC Wellness Culture Survey...

MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

by Hidayat Taufik
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan keterlambatan perpanjangan Surat Izin...

MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

by Hidayat Taufik
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Panitia Sidang Bersama Tahunan MPR-DPR-DPD 2026 memastikan pelaksanaan agenda kenegaraan pada 14 Agustus mendatang akan berlangsung lebih...

Trump Diam-diam Ganti Pesawat di Tengah Ancaman Iran, Jurnalis Disebut Jadi Umpan

Xavi Hernandez Resmi Latih Timnas Belanda, Tantangan Berat Menanti

by Desti Dwi Natasya
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Xavi Hernandez resmi ditunjuk sebagai pelatih baru tim nasional Belanda. Mantan pelatih Barcelona itu menggantikan Ronald Koeman...

Trump Diam-diam Ganti Pesawat di Tengah Ancaman Iran, Jurnalis Disebut Jadi Umpan

Trump Diam-diam Ganti Pesawat di Tengah Ancaman Iran, Jurnalis Disebut Jadi Umpan

by Desti Dwi Natasya
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan diam-diam berganti pesawat saat kembali ke Inggris dari KTT NATO...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengguna wondr by BNI Capai 15,1 Juta, Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482,12 Miliar pada 2025, Tumbuh 162,9 Persen

August 12, 2026
Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

August 12, 2026
Pengguna wondr by BNI Capai 15,1 Juta, Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Pengguna wondr by BNI Capai 15,1 Juta, Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

Survei Herbalife: 91% Masyarakat Indonesia Prioritaskan Kesehatan Holistik

August 13, 2026
MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

August 13, 2026
MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

August 13, 2026
YouTube Perketat Aturan Monetisasi Konten Seperti Ini Bisa Sulit Dapat Uang

YouTube Perketat Aturan Monetisasi Konten Seperti Ini Bisa Sulit Dapat Uang

August 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved