• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, November 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Respons Keluhan Terkait Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
November 2, 2026
in Nasional
0
Polri Respons Keluhan Terkait Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

JAKARTA, Cobisnis.com  – Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan yang muncul setelah penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Kepolisian mengaku prihatin atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren. Seluruh informasi dan keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya memahami bahwa peristiwa tersebut menimbulkan ketakutan, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.

Ia menegaskan proses penegakan hukum tidak bertujuan memberikan cap atau stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).

Menurut Johnny, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penyidik sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Polri juga menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan melalui mekanisme pengawasan internal. Fungsi Profesi dan Pengamanan atau Propam turut dilibatkan dalam proses tersebut.

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lokasi yang dihuni sejumlah santri perempuan, Polda Jawa Tengah melibatkan personel Polisi Wanita atau Polwan. Pendampingan juga dilakukan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah seluruh proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Tindak lanjut juga dilakukan terhadap keluhan mengenai sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.

Pada 31 Oktober 2026, sebagian barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Barang yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi selesai.

Di hari yang sama, Polda Jawa Tengah turut membuka komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Langkah tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Johnny menekankan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan bersamaan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana, kata dia, ditangani berdasarkan bukti, sementara masukan masyarakat akan diproses melalui prosedur yang tersedia.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” pungkas Johnny.

Polri mengimbau masyarakat menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penyidikan. Masyarakat juga diminta memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: cobisnis.comPenegakan HukumPenggeledahan PonpesPolda Jawa TengahpolriSukoharjo

Related Posts

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan...

Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengingatkan adanya dampak serius apabila putusan Mahkamah Konstitusi dan...

MA Urungkan Konferensi Pers Bahas Putusan Suket Ijazah Gibran

MA Urungkan Konferensi Pers Bahas Putusan Suket Ijazah Gibran

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Agung membatalkan rencana konferensi pers untuk menjelaskan putusan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil...

Trump dan Netanyahu Beda Pandangan soal Serangan terhadap Iran

Trump dan Netanyahu Beda Pandangan soal Serangan terhadap Iran

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan memiliki perbedaan pandangan mengenai kemungkinan...

Yamaha Putuskan Absen dari MotoGP Qatar 2026, Terancam Sanksi

Yamaha Putuskan Absen dari MotoGP Qatar 2026, Terancam Sanksi

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Yamaha memutuskan tidak mengikuti MotoGP Qatar 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Sirkuit Internasional Lusail pada 6-8 November...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

November 2, 2026
JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

November 2, 2026
Dokter Ungkap Dampak Merokok terhadap Perubahan Kualitas Suara

Dokter Ungkap Dampak Merokok terhadap Perubahan Kualitas Suara

November 1, 2026
Manicure - pexels/Viktorya Sergeeva

Keamanan Manicure dan Pedicure, Pentingnya Kebersihan Salon Kuku

November 1, 2026
Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

Petrokimia Gresik Bangun Pabrik Kimia Berkapasitas 600 Ribu Ton

November 2, 2026
Tren Wellness Meningkat, Mengapa Dampaknya pada Kesehatan Belum Optimal?

Tren Wellness Meningkat, Mengapa Dampaknya pada Kesehatan Belum Optimal?

November 2, 2026
MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

November 2, 2026
Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

Tak Ditindaklanjuti, Putusan MK-MA soal Gibran Berpotensi Picu Masalah Hukum

November 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved