JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF. Polisi menetapkan ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Setelah itu, penyidik langsung menahan ASF di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah calon jamaah umrah. Mereka mengaku telah membayar biaya perjalanan kepada Hanania Group.
Namun, pihak penyelenggara tidak memberangkatkan mereka sesuai jadwal yang dijanjikan. Karena itu, para korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada kepolisian.
Salah satu laporan datang dari pelapor berinisial JSP. Ia mewakili sekitar 128 korban dalam perkara ini.
Menurut polisi, total kerugian dalam laporan tersebut mencapai Rp12,14 miliar. Sementara itu, penyidik telah memeriksa 33 saksi yang berasal dari pelapor dan korban.
Selain memeriksa saksi, penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyidik juga melengkapi berkas perkara untuk kebutuhan proses hukum berikutnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menerima laporan kedua dari pelapor berinisial NN. Laporan itu terkait gagalnya keberangkatan dua jamaah umrah.
Kedua korban mengaku telah membayar paket perjalanan senilai Rp78,8 juta. Namun, mereka juga tidak berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan.
Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan kedua tersebut. Sementara itu, penyidik terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka.
Atas kasus ini, ASF menghadapi sejumlah pasal pidana. Polisi menjeratnya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski begitu, proses hukum masih berlangsung. Karena itu, penyidik akan terus mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.












