Kasus ini mencuat usai polisi menggerebek lokasi di Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026). Dari hasil awal, ditemukan indikasi perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan.
Laporan pertama masuk pada Senin (20/4/2026) dari eks pengasuh yang bekerja sejak awal tahun. Ia mengaku tidak tahan melihat dugaan kekerasan yang terjadi berulang.
Sebelum keluar dari pekerjaannya, pelapor sempat mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporan. Langkah ini menjadi pintu awal terbongkarnya praktik yang sebelumnya tertutup.
KPAID Kota Yogyakarta lalu berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta untuk melakukan penelusuran. Dari situ diketahui daycare tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi.
Selain dugaan kekerasan, temuan ini memperlihatkan adanya pelanggaran administratif yang cukup serius. Pengawasan terhadap daycare pun ikut dipertanyakan.
Polisi menyebut motif pelapor murni karena faktor kemanusiaan. Ia merasa perlakuan terhadap anak-anak sudah melewati batas dan perlu dihentikan.
Di sisi lain, pengelola diduga menahan ijazah karyawan yang ingin keluar. Kondisi ini membuat tekanan internal semakin besar dan memicu laporan ke aparat.
Sejumlah orang tua korban mulai bersuara setelah kasus mencuat. Mereka mengaku baru menyadari tanda-tanda janggal pada kondisi anak.
Ada yang menemukan lebam, ada pula yang mengaku anaknya demam tanpa pemberitahuan. Dugaan perlakuan kasar di dalam daycare pun semakin menguat.
Pemerintah daerah kini bergerak melakukan pendataan ulang daycare. Sementara posko pengaduan dibuka untuk menampung laporan dan pendampingan korban.