• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik ‘Pasal Gibran Banget’ Memanas, Denny Adukan KPU ke DKPP

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 15, 2026
in Nasional
0
Polemik ‘Pasal Gibran Banget’ Memanas, Denny Adukan KPU ke DKPP

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3 yang menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengaduan disampaikan Denny bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Denny dan pihak-pihak terkait, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut ketentuan tersebut sebagai ‘Pasal Gibran Banget’.

Denny menduga ketentuan itu dimasukkan tanpa melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan,” kata Denny, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menyinggung perdebatan antara mantan komisioner KPU dan anggota Komisi II DPR terkait pembahasan pasal tersebut dalam penyusunan aturan pencalonan.

Selain persoalan penyusunan regulasi, Denny mengadukan dugaan kurangnya verifikasi terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan.

Menurut dia, KPU diduga menerima surat penyetaraan pendidikan tersebut tanpa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Denny juga mempersoalkan dugaan pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi proses pencalonan. Ia menyebut akses terhadap dokumen pasangan calon dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak dibuka kepada Bawaslu.

Pihak pengadu menilai sejumlah dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik penyelenggara pemilu.

Denny mengatakan pihaknya akan menunggu proses pemeriksaan administrasi pengaduan selama kurang lebih dua minggu sebelum kemungkinan berlanjut ke persidangan.

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyatakan pengaduan akan diproses sebagaimana laporan lainnya.

“Akan kami proses seperti pengaduan lainnya,” ujar Heddy.

Respons KPU

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya menghormati kewenangan DKPP dalam menangani pengaduan tersebut.

Ia mengatakan KPU akan memberikan penjelasan dalam persidangan DKPP terkait proses penyusunan regulasi yang dipersoalkan.

“Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh,” kata Idham.

Sebelumnya, DKPP juga menerima dua pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua dan anggota KPU serta pimpinan Bawaslu yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pengaduan pertama diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia pada 8 Oktober 2026.

Pengaduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada 9 Oktober 2026.

Dalam laporan kedua, para pengadu mempersoalkan dugaan pelanggaran etik terhadap enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

DKPP menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download redmi firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comDenny IndrayanaDKPPgibran rakabuming rakaKPUPKPU 19 Tahun 2023

Related Posts

Prabowo Copot Suharyanto, Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB

Prabowo Copot Suharyanto, Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB

by Hidayat Taufik
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Suharyanto dari jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk...

Gibran Terancam Dimakzulkan? Partai Politik Disebut Masih Saling Tunggu

Gibran Terancam Dimakzulkan? Partai Politik Disebut Masih Saling Tunggu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dinamika politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum...

Karhutla Jadi Perhatian, Legislator Miris Ada OTT di BNPB

Karhutla Jadi Perhatian, Legislator Miris Ada OTT di BNPB

by Hidayat Taufik
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan...

Pulang Kerja Terasa Melelahkan? Ini Tips Pulihkan Energi

Pulang Kerja Terasa Melelahkan? Ini Tips Pulihkan Energi

by Hidayat Taufik
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Rasa lelah setelah bekerja tidak selalu disebabkan oleh aktivitas fisik. Tekanan pekerjaan, komunikasi dengan banyak orang, hingga...

Kemlu Monitor Kondisi WNI di Arab Saudi Usai Serangan Houthi

Kemlu Monitor Kondisi WNI di Arab Saudi Usai Serangan Houthi

by Hidayat Taufik
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus memantau perkembangan keamanan di Arab Saudi setelah serangan kelompok Houthi menyasar Bandara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Healthiest Schools Kembali, Buka Ruang bagi Sekolah untuk Berinovasi

AIA Healthiest Schools Kembali, Buka Ruang bagi Sekolah untuk Berinovasi

October 15, 2026
BSI International Expo 2026 digelar pada 23–25 Oktober di JICC dengan 426 tenant, promosi produk lokal, dan beragam aktivitas halal lifestyle.

BSI Ajak Gen Z Bawa Brand Lokal Mendunia

October 15, 2026
Prudential Syariah Luncurkan PRUCare 360 Syariah

Prudential Syariah Luncurkan PRUCare 360 Syariah

October 15, 2026
Sinergi Multi Rangkul Denico, Ekspansi ke Pasar Global

Sinergi Multi Rangkul Denico, Ekspansi ke Pasar Global

October 15, 2026
Pekerja Kantoran Harus Banyak Bergerak - pexels/Vitaly Gariev

Seberapa Sering Pekerja Kantoran Harus Banyak Bergerak demi Menajaga Kesehatan?

October 15, 2026
Ilustrasi Seseorang Terkena Gangguan Kesehatan Mental - pexels/Liza Summer

Kelompok Muda Paling Rentan, Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Terjangkau Layanan Kesehatan

October 15, 2026
Di Tengah Tekanan Geopolitik, Menpar Ajak GIPi Perkuat Ekosistem Pariwisata Nasional

Di Tengah Tekanan Geopolitik, Menpar Ajak GIPi Perkuat Ekosistem Pariwisata Nasional

October 15, 2026
Prabowo Copot Suharyanto, Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB

Prabowo Copot Suharyanto, Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB

October 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved