JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar sekaligus pengemas narkotika di Jakarta Barat dan Tangerang. Ketiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap RJ di Kalideres. Saat digeledah, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Berdasarkan pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN di kediamannya.
Di lokasi penangkapan kedua, polisi kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku memanfaatkan Instagram sebagai media jual beli narkotika. Polisi menyebut sasaran utama mereka adalah anak anak dan remaja.
Setelah menerima pesanan melalui media sosial, para pelaku menggunakan metode sistem tempel untuk mengirim barang. Cara tersebut dilakukan agar penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Dari kasus di Jakarta Barat, polisi menyita 98 klip tembakau sintetis dengan berat total 142,07 gram. Sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.
Dalam pengembangan lain di wilayah Benda, Kota Tangerang, polisi menangkap tersangka AL. Dari rumahnya ditemukan sabu seberat 72,76 gram, ganja seberat 44,85 gram, lima butir ekstasi, serta alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.













