• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 23, 2026
in News
0
PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi Rp531,5 miliar. Uang itu harus dibayarkan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk milik Jusuf Hamka.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut pada Rabu, 22 April 2026. Selain itu, hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Nilai ganti rugi terdiri dari USD 28 juta. Kemudian, jumlah itu ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas. Hakim juga memerintahkan pembayaran kerugian immateriil Rp50 miliar.

Dalam sidang, hakim menilai transaksi pada 12 Mei 1999 merupakan pertukaran surat berharga. Karena itu, transaksi tersebut bukan jual beli biasa.

Hakim juga menilai para tergugat mengetahui penggunaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tidak sesuai aturan Bank Indonesia. Karena itu, majelis memasukkan hal tersebut dalam pertimbangan hukum.

Selain itu, pengadilan memakai doktrin piercing the corporate veil. Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab perusahaan dibebankan kepada pengendali usaha secara pribadi.

Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam 14 hari.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free online course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comhary tanoesoedibjoJusuf HamkamemutuskanPN JakpusPT MNC Asia Holdingsurat berharga

Related Posts

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dijanjikan uang Rp10 juta. Uang itu terkait peredaran 100 gram sabu di...

MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa dunia kerja saat ini tidak lagi hanya bergantung pada ijazah formal....

Bank Jakarta

Bank Jakarta Perkuat Posisi Lewat Inovasi dan Integrasi Teknologi

by Iwan Supriyatna
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ditengah upaya transformasi yang sedang digulirkan, Bank Jakarta menerima penghargaan Indonesia 50 Best Chief Executive Officer Awards...

MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada 21...

Prudential dan UOB Luncurkan PRUFortune Dollar Berbasis USD

Prudential dan UOB Luncurkan PRUFortune Dollar Berbasis USD

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Prudential Indonesia bersama UOB Indonesia meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional berbasis dolar Amerika Serikat, PRUFortune Dollar. Produk ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang Dipercepat, Dinilai Tak Proporsional

Tim Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang Dipercepat, Dinilai Tak Proporsional

April 22, 2026
UU PPRT Resmi Berlaku, Istilah Pembantu dan Majikan Kini Diganti

UU PPRT Resmi Berlaku, Istilah Pembantu dan Majikan Kini Diganti

April 22, 2026
Konsep Sharing Economy di Era Digital dan Dampaknya ke Bisnis

Konsep Sharing Economy di Era Digital dan Dampaknya ke Bisnis

October 1, 2025
15 Doa Melepas Keberangkatan Haji Penuh Harapan untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat

15 Doa Melepas Keberangkatan Haji Penuh Harapan untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat

April 21, 2026
Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
Bank Jakarta

Bank Jakarta Perkuat Posisi Lewat Inovasi dan Integrasi Teknologi

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

April 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved