• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 3, 2026
in Nasional
0
Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan isu merokok saat berkendara.

Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa permohonan pada perkara Nomor 13 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi permohonan dengan bukti yang cukup.

Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji Pasal 106 ayat (1), terutama frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Meski Mahkamah telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan, pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan, sehingga permohonan dinyatakan gugur secara formil.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai argumentasi yang disampaikan belum mampu menjelaskan secara rinci letak pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon sebelumnya beranggapan bahwa frasa “penuh konsentrasi” bersifat terlalu umum, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian dalam penerapannya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi mengendalikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus, sementara Pasal 283 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut. Pemohon menilai belum adanya larangan tegas mengenai aktivitas merokok saat mengemudi menjadi kekosongan norma, meski tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu kendali dan keselamatan berkendara.

Pada perkara lainnya, yakni Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga mengambil keputusan serupa. Permohonan yang diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan konstitusional yang disampaikan dinilai belum memadai.

Reihan mempermasalahkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. Ia mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, yang kemudian membuatnya kehilangan keseimbangan hingga tertabrak kendaraan dari belakang.

Menurutnya, ketentuan yang tidak dirumuskan secara tegas berpotensi memicu kejadian serupa di kemudian hari. Meski demikian, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dapat diproses lebih lanjut.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: Berkendaracobisnis.commemutuskanMerokokMKpermohonan uji materipersyaratan formilReihantidak menerimaUU LLAJ

Related Posts

Sindikat Perburuan Gajah Sumatra Digulung, 15 Tersangka Diamankan

Sindikat Perburuan Gajah Sumatra Digulung, 15 Tersangka Diamankan

by Hidayat Taufik
March 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Daerah Riau mengamankan 15 orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan perburuan gajah Sumatra antarprovinsi. Pengungkapan...

Tak Perlu Ribet! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tanpa BPKB

Tak Perlu Ribet! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tanpa BPKB

by Hidayat Taufik
March 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota...

Pertemuan 3,5 Jam di Istana, SBY, Jokowi, dan JK Tinggalkan Kediaman Presiden Prabowo

Pertemuan 3,5 Jam di Istana, SBY, Jokowi, dan JK Tinggalkan Kediaman Presiden Prabowo

by Hidayat Taufik
March 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (3/3/2026) malam setelah...

Jelang Lebaran 2026, Tiket Kereta Terjual Jutaan, Puncak Lonjakan Segera Tiba

Jelang Lebaran 2026, Tiket Kereta Terjual Jutaan, Puncak Lonjakan Segera Tiba

by Hidayat Taufik
March 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan penjualan tiket Angkutan Lebaran 2026 telah menembus 2.067.560 lembar atau setara...

Bank Mandiri Region V/Jakarta 3 Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan Gratis di Ramadan 1447 H

Bank Mandiri Region V/Jakarta 3 Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan Gratis di Ramadan 1447 H

by Dwi Natasya
March 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam semangat Ramadan 1447 Hijriah, Bank Mandiri melalui Region V/Jakarta 3 menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dan Santunan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Usai Khamenei Tewas, Bendera Merah Berkibar di Qom, Simbol Apa?

Deretan Anak Try Sutrisno, dari Jenderal TNI hingga Perwira Tinggi Polri

March 2, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Sindikat Perburuan Gajah Sumatra Digulung, 15 Tersangka Diamankan

Sindikat Perburuan Gajah Sumatra Digulung, 15 Tersangka Diamankan

March 4, 2026
Tak Perlu Ribet! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tanpa BPKB

Tak Perlu Ribet! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tanpa BPKB

March 4, 2026
Pertemuan 3,5 Jam di Istana, SBY, Jokowi, dan JK Tinggalkan Kediaman Presiden Prabowo

Pertemuan 3,5 Jam di Istana, SBY, Jokowi, dan JK Tinggalkan Kediaman Presiden Prabowo

March 4, 2026
Jelang Lebaran 2026, Tiket Kereta Terjual Jutaan, Puncak Lonjakan Segera Tiba

Jelang Lebaran 2026, Tiket Kereta Terjual Jutaan, Puncak Lonjakan Segera Tiba

March 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved