JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang pengusaha Indonesia bernama Steven tengah terseret kasus dugaan penggunaan uang dolar Singapura palsu di Resorts World Sentosa, Singapura. Sebanyak 34 lembar uang pecahan Sin$10.000 disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, kliennya tidak mengetahui bahwa uang yang dibawanya diduga palsu. Steven disebut justru menjadi korban penipuan dalam rangkaian transaksi tersebut.
Persoalan bermula ketika Steven menerima uang dolar Singapura sebagai bagian dari pembayaran ruko yang dijualnya di Tangerang Selatan. Uang tersebut diberikan oleh seorang pria bernama Anthony yang dikenalkan melalui teman Steven bernama Rangga.
Pada 8 Juni 2026, Anthony menyerahkan satu lembar uang Sin$10.000 kepada Steven. Anthony menyebut uang tersebut merupakan uang lama yang sudah kedaluwarsa dan perlu ditukarkan ke pecahan yang lebih kecil.
Rangga kemudian disebut meyakinkan Steven bahwa uang tersebut telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli. Steven pun membawa uang itu ke Singapura untuk mencoba menukarkannya.
Sesampainya di Singapura, uang tersebut ditolak oleh penukar uang karena nilai pecahannya terlalu besar. Steven kemudian mendatangi bank, tetapi disebut harus memiliki rekening untuk melakukan penukaran.
Saat berada di Resorts World Sentosa, Steven diperkenalkan kepada seorang petugas VIP. Ia kemudian mendapat saran untuk mencoba menukarkan uang tersebut melalui kasino.
Uang itu kemudian diduga diperiksa dan ditukar dengan chip kasino. Setelah digunakan dalam transaksi tersebut, uang tersebut diketahui bermasalah dan diduga merupakan uang palsu.
Steven kemudian kembali ke Indonesia. Pada 11 Juni, Anthony kembali menyerahkan 33 lembar uang Sin$10.000 kepada Steven untuk ditukarkan ke pecahan yang lebih kecil di Singapura.
Anthony disebut mengatakan uang tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Ia juga disebut berencana membeli ruko milik Steven dengan harga Rp4,5 miliar atau sekitar Sin$322.000.
Pada 12 Juni, Steven kembali pergi ke Singapura. Sebanyak 27 lembar uang Sin$10.000 kemudian disebut disetorkan ke rekening miliknya di kasino, sementara enam lembar lainnya masih berada di rumah Steven di Indonesia.
Steven sempat meminta Anthony ikut ke Singapura untuk mengambil enam lembar uang tersebut. Namun, Anthony menolak dengan alasan tidak memiliki paspor dan masih memiliki urusan bisnis di Indonesia.
Enam lembar uang yang tersisa kemudian digunakan Steven untuk membayar sebuah rumah di Pamulang, Banten. Transaksi tersebut dilakukan pada 22 Juni untuk rumah yang telah dibelinya sejak Mei 2025.
Masalah muncul ketika putri pemilik rumah tersebut mencoba menukarkan uang Sin$10.000 yang diterimanya. Uang tersebut disebut sulit ditukarkan di tempat penukaran uang di Jakarta.
Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh kepolisian Indonesia dan Singapura. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya meminta Singapore Police Force memastikan status 34 lembar uang yang telah disita.
Polri sebelumnya menggelar pertemuan dengan perwakilan SPF pada 14 September 2026. Penyidik Indonesia meminta dokumen resmi yang menyatakan uang tersebut palsu, karena sejauh ini baru menerima tanda terima penyitaan dengan keterangan diduga tidak asli.
Penyidik Indonesia juga masih memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara. Sementara itu, pihak SPF mengonfirmasi adanya laporan dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.













