JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap pria berinisial F, 37 tahun, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 5 Juli 2026. Pelaku sebelumnya viral di media sosial karena aksinya memukul korban di tengah jalan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan pelaku diamankan di rumahnya dan kini menjalani pemeriksaan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Nurma, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Penentuan pasal yang dikenakan juga akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan visum korban.
Sebelumnya polisi sempat mendatangi rumah pelaku, namun saat itu pelaku tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial. Rekaman itu diunggah oleh korban melalui akun Instagram @ahmadabdulazis21.
Korban mengaku diserang oleh pria yang tidak dikenalnya saat melintas di Jalan Raya Jagakarsa. Peristiwa bermula ketika kondisi lalu lintas sedang padat dan motor pelaku disebut sempat menyenggol kendaraan korban dari belakang.
Korban menyebut pelaku kemudian menghampirinya sambil berbicara dengan nada tinggi. Saat korban menegur, pelaku diduga langsung menamparnya sebanyak tiga kali.
Setelah itu korban mengambil telepon genggam yang berada di dasbor motornya untuk merekam kejadian. Dalam video yang beredar, pelaku terdengar menantang korban untuk membuka helm dan mengajaknya menepi.
Korban memilih tidak meladeni tantangan tersebut karena sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. Ia kemudian berusaha mencari kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan. Motif pelaku serta pasal yang akan dikenakan akan dipastikan setelah seluruh pemeriksaan selesai.













