JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menaikkan sejumlah tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pada layanan Kementerian Hukum. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan mencakup biaya pendirian PT, pendaftaran merek, hingga layanan kenotariatan.
Kenaikan paling besar terjadi pada biaya pendirian perseroan terbatas atau PT dengan modal di atas Rp 5 miliar. Tarifnya naik menjadi Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 1,5 juta.
Artinya, biaya pendirian PT untuk kategori tersebut meningkat sekitar 233 persen. Kenaikan ini membuat calon pelaku usaha perlu menyiapkan biaya lebih besar ketika mendirikan perusahaan dengan modal di atas Rp 5 miliar.
Perubahan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum.
Selain biaya pendirian PT, tarif pendaftaran merek juga ikut naik. Biaya pendaftaran merek ditetapkan menjadi Rp 2,8 juta dari sebelumnya Rp 1,8 juta.
Sementara itu, tarif perpanjangan merek meningkat menjadi Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 2,25 juta. Kenaikan ini menjadi tambahan biaya bagi pelaku usaha yang ingin melindungi dan mempertahankan merek bisnisnya.
Pemerintah juga menyesuaikan sejumlah tarif layanan kenotariatan. Biaya pengangkatan notaris ditetapkan Rp 5 juta per orang, sedangkan pelantikan dan penyumpahan notaris dikenakan Rp 2,5 juta per orang.
Pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris dikenakan tarif Rp 500.000 per orang. Selain itu, pemerintah menetapkan biaya tahunan akun notaris sebesar Rp 500.000 per akun.
Tarif juga berlaku untuk perpindahan wilayah jabatan notaris. Notaris yang berpindah ke Jakarta sebagai daerah kategori A dikenai biaya Rp 500 juta per orang, sedangkan perpindahan ke daerah kategori A selain Jakarta dikenai Rp 100 juta.
Untuk perpindahan dari daerah kategori C ke daerah kategori A, tarifnya mencapai Rp 500 juta jika tujuan perpindahan adalah Jakarta. Sementara perpindahan ke daerah kategori A selain Jakarta dikenai tarif Rp 150 juta.
Selain tarif PNBP, notaris tetap memiliki kewajiban membayar iuran organisasi profesi. Iuran Ikatan Notaris Indonesia atau INI sebesar Rp 100.000 per bulan, sedangkan iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau IPPAT sebesar Rp 50.000 per bulan.
Dengan tambahan biaya tahunan akun notaris sebesar Rp 500.000, total beban rutin yang harus ditanggung notaris mencapai sekitar Rp 2,3 juta per tahun. Jumlah tersebut belum termasuk biaya layanan lainnya yang dikenakan sesuai kebutuhan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum. Aturan baru ini akan menjadi dasar pengenaan tarif berbagai layanan kementerian mulai 1 Agustus 2026.












