• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 3, 2026
in Nasional
0
Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

JAKARTA, Cobisnis.com –  Pakar hukum pemilu Titi Anggraini mengatakan perempuan dengan kemampuan yang memadai tidak kesulitan untuk masuk dalam proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan Titi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Gugatan tersebut salah satunya mempersoalkan ketentuan mengenai afirmasi keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

“Perempuan yang kompeten selalu ada, selalu mendaftar, dan selalu lolos saringan meritokratis. Hal yang tidak pernah ada adalah kewajiban hukum untuk memastikan mereka terpilih dan menjabat, Ujar titi dikutip dari berbagai sumber, Kamis (3/9/2026).

Titi kemudian menyoroti Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur agar susunan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Menurut Titi, persoalan utama terletak pada penggunaan frasa “memperhatikan”. Ia menilai istilah tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum yang mewajibkan terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Frasa ‘memperhatikan’ tidak membebankan kewajiban apa pun, tidak menimbulkan akibat hukum apa pun,” tegas Titi.

Ia menerangkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berlangsung melalui beberapa tahapan.

Mekanisme tersebut antara lain diawali dengan seleksi oleh panitia yang dibentuk pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden.

Dengan mekanisme tersebut, Titi berpandangan keputusan mengenai komposisi akhir anggota penyelenggara pemilu berada pada ranah kewenangan lembaga negara.

Karena itu, menurut dia, kebijakan afirmasi untuk memenuhi keterwakilan perempuan dapat diterapkan tanpa mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

“Karena itu, dengan segala hormat, adalah suatu keniscayaan bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa frasa ‘memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen’ dalam seluruh ketentuan yang diuji harus dimaknai sebagai kewajiban yang mengikat, yakni memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap jenjang dan jenis kelembagaan,” ujar Titi.

Perludem Persoalkan Aturan Keterwakilan Perempuan

Permohonan uji materi mengenai aturan tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis serta praktisi pemilu.

Mereka meminta MK memberikan kepastian mengenai penerapan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur lembaga penyelenggara pemilu.

Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu turut menjadi objek pengujian. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan komposisi KPU, Bawaslu, DKPP, serta sejumlah penyelenggara pemilu lainnya di tingkat daerah.

“Pasal-pasal ini diajukan untuyk diuji apakah frasa ‘memperhatikan’ di dalam susunan keanggotaan penyelenggara lembaga pemilu seperti DKPP, KPU RI, dan Bawaslu RI termasuk juga PPS, PPK, KPPS, dan tim seleksi memili norma yang mengikat untuk memastikan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar kuasa hukum Pemohon, Haykal dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Selasa (21/7/2026).

Bagi Perludem, frasa “memperhatikan” belum memberikan kepastian yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan afirmasi. Mereka membandingkannya dengan penggunaan istilah yang secara eksplisit memerintahkan pemenuhan jumlah atau komposisi tertentu.

“Frasa ‘memperhatikan’ memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti ‘memuat’, ‘harus terdapat’, atau ‘paling sedikit’ seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu,” ujar Haykal.

Pemohon kemudian meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan yang diuji. Mereka berharap putusan tersebut dapat memperkuat penerapan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada KPU, Bawaslu, DKPP, serta jajaran penyelenggara pemilu lainnya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
online free course
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: Bawaslucobisnis.comketerwakilan perempuanKPUMKPemiluPerludemUU Pemilu

Related Posts

Seleksi Petugas Haji 2027 Tetap Lanjut CAT Meski Verifikasi Berjalan

Seleksi Petugas Haji 2027 Tetap Lanjut CAT Meski Verifikasi Berjalan

by Hidayat Taufik
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tetap menjalankan rangkaian seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi...

Prabowo Ungkap Posisi RI di Hadapan Putin: Tetap Non-Blok

Prabowo Ungkap Posisi RI di Hadapan Putin: Tetap Non-Blok

by Hidayat Taufik
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tetap menjalankan politik luar negeri bebas dan aktif dengan mempertahankan prinsip...

IU akan merilis single baru pada 10 September 2026, menandai kembalinya sang penyanyi setelah setahun sejak lagu Bye, Summer.

IU Siapkan Single Baru 10 September

by Desti Dwi Natasya
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyanyi sekaligus aktris IU akan kembali menyapa penggemar lewat single terbaru yang dijadwalkan rilis pada Kamis, 10...

ASABRI Kantor Cabang Pontianak membekali anggota Polres Sambas dengan edukasi literasi keuangan untuk mempersiapkan masa depan dan purnabakti.

ASABRI Dorong Kesadaran Finansial Anggota Polri Sejak Dini

by Rizki Meirino
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT ASABRI (Persero) melalui Kantor Cabang Pontianak membekali anggota Kepolisian Resor (Polres) Sambas dengan literasi keuangan melalui...

Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.

Paramitra Alfa Sekuritas Gugat Dugaan Kelalaian Pengamanan RDN

by Rizki Meirino
September 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sengketa dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi dari sejumlah Rekening Dana Nasabah (RDN) milik nasabah PT Paramitra Alfa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
GIIAS Bandung 2026 digelar 9–13 September dengan 19 merek kendaraan, termasuk lima merek baru dan yang kembali berpartisipasi.

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek Otomotif

September 3, 2026
Aneh! Tak Punya HP, Bansos Lansia Malah Terhenti Gegara Judol

Aneh! Tak Punya HP, Bansos Lansia Malah Terhenti Gegara Judol

September 3, 2026
Piala by.U 2026 hadir di 16 kota dengan melibatkan 768 sekolah dan 64 kampus, serta membuka peluang beasiswa dan jalur klub profesional.

Piala by.U 2026 Buka Beasiswa hingga Jalur Klub Profesional

September 3, 2026
MAP Group Dipanggil Kemendag Usai Konsumen Keluhkan Promo Buy 1 Get 1 Free

MAP Group Dipanggil Kemendag Usai Konsumen Keluhkan Promo Buy 1 Get 1 Free

September 3, 2026
Seleksi Petugas Haji 2027 Tetap Lanjut CAT Meski Verifikasi Berjalan

Seleksi Petugas Haji 2027 Tetap Lanjut CAT Meski Verifikasi Berjalan

September 4, 2026
Prabowo Ungkap Posisi RI di Hadapan Putin: Tetap Non-Blok

Prabowo Ungkap Posisi RI di Hadapan Putin: Tetap Non-Blok

September 4, 2026
IU akan merilis single baru pada 10 September 2026, menandai kembalinya sang penyanyi setelah setahun sejak lagu Bye, Summer.

IU Siapkan Single Baru 10 September

September 4, 2026
ASABRI Kantor Cabang Pontianak membekali anggota Polres Sambas dengan edukasi literasi keuangan untuk mempersiapkan masa depan dan purnabakti.

ASABRI Dorong Kesadaran Finansial Anggota Polri Sejak Dini

September 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved