• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pajak Air Permukaan Disorot: Sawit Bukan Tambang, Pajak Harus Berdasarkan Air yang Benar-benar Dipakai

Iwan Supriyatna by Iwan Supriyatna
August 18, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Lahan sawit di kawasan hutan

Ilustrasi lahan sawit.

JAKARTA – Pajak Air Permukaan (PAP) seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan PAD sekaligus menjaga sumber daya air. Namun, ketika pengukuran tak jelas dan angka tagihan sulit diverifikasi, pajak justru berpotensi berubah menjadi sumber sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan sawit.

Penerapan PAP terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di sejumlah daerah menuai sorotan. Ekonom Universitas Riau (Unri), Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya tepat, tetapi pelaksanaannya harus berbasis data dan tidak boleh sekadar berorientasi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Dahlan, objek PAP bukanlah kebun sawit, luas lahan, atau jumlah pohon, melainkan pemanfaatan air permukaan secara nyata.

“Yang dipajaki adalah air yang diambil melalui pipa atau pompa, bukan pohon sawit yang menyerap air hujan secara alami,” tegasnya, Selasa (18/8/2026).

Karena itu, PKS yang mengambil air sungai atau waduk untuk mengolah TBS, mencuci, dan kebutuhan utilitas memang wajar dikenakan PAP. Namun, dasar pengenaannya harus dapat dibuktikan melalui volume air yang benar-benar digunakan.

Dahlan menilai persoalan terbesar PAP di lapangan justru terletak pada pengukuran dan penetapan nilai rupiahnya.

Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan di mana titik pengambilan air, berapa debitnya, berapa lama digunakan, dan untuk kebutuhan apa. Data tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Jika alat ukur tidak tersedia, data tidak sinkron, atau pemerintah hanya menggunakan asumsi luas kebun dan kapasitas produksi, sengketa hampir tak terhindarkan.

“Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan.

Dalam konteks ini, pertanyaan perusahaan “Mana meteran debitnya? Mana bukti pemakaian air kami?” bukan sekadar bentuk penolakan membayar pajak, tetapi pertanyaan mengenai akuntabilitas penetapan pajak.

Dahlan juga mengkritisi kecenderungan memasukkan perusahaan perkebunan sawit ke dalam kategori industri sumber daya alam yang disamakan dengan tambang, timah, atau smelter.

Menurutnya, sawit pada dasarnya merupakan komoditas budidaya agrikultur, bukan industri ekstraktif. Pertambangan mengambil sumber daya mineral yang tidak terbarukan, sedangkan perkebunan sawit merupakan kegiatan budidaya tanaman.

Namun, hal itu bukan berarti PKS terbebas dari PAP. Jika PKS benar-benar mengambil air permukaan untuk kegiatan operasional, maka pemanfaatan air tersebut tetap dapat menjadi objek pajak.

Jadi, yang menjadi alasan pengenaan PAP adalah aktivitas mengambil air, bukan label “perusahaan sawit”.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu berhati-hati agar kebutuhan meningkatkan PAD tidak membuat objek pajak diperluas secara serampangan.

Jika perusahaan merasa nilai PAP tidak sesuai, Dahlan menegaskan perusahaan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, keberatan harus disertai bukti teknis, bukan sekadar mengklaim pajak terlalu mahal.

Perusahaan dapat meminta rincian volume air, metode pengukuran debit, titik intake, serta formula NPAP yang digunakan. Jika terdapat perbedaan, data pemakaian aktual dapat diajukan sebagai dasar keberatan hingga menempuh mekanisme sengketa sesuai ketentuan.

Dengan demikian, mengajukan keberatan bukan berarti menghindari pajak. Justru, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pajak ditetapkan secara benar dan adil.

Dahlan juga meluruskan anggapan bahwa PAP muncul semata-mata karena transfer anggaran dari pusat kepada daerah berkurang.

Melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, daerah memang didorong memiliki local taxing power dan memperkuat kemampuan fiskalnya. Namun, filosofi PAP lebih luas daripada sekadar menutup kekurangan anggaran.

PAP merupakan bentuk kontribusi atas pemanfaatan sumber daya air yang memiliki nilai ekonomi sekaligus instrumen untuk mendorong pengelolaan air secara berkelanjutan.

Karena itu, PAD boleh dikejar, tetapi kebutuhan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menetapkan pajak tanpa dasar pengukuran yang kuat.

Dahlan menilai pemerintah dan perusahaan sebenarnya memiliki kepentingan yang sama. Pemda membutuhkan PAD, sementara dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan biaya produksi yang rasional.

Pemerintah perlu menyediakan alat ukur debit yang tersertifikasi, perusahaan wajib terbuka terhadap data penggunaan air, dan kedua pihak melakukan pencatatan serta audit secara berkala.

Pada akhirnya, persoalan PAP bukan sekadar berapa besar pajak yang harus dibayar, melainkan apakah angka tersebut benar-benar mencerminkan air yang digunakan.

Jika data jelas, meteran tersedia, formula terbuka, dan objek pajaknya tepat, perusahaan semestinya tidak punya alasan untuk menghindar.

Sebaliknya, jika tagihan ditetapkan tanpa bukti pemakaian air yang presisi, pemerintah daerah justru berisiko kehilangan kepercayaan.

“Kasus sengketa PAP sawit di Sumbar menjadi bukti sahih kalau masalah utamanya bukan karena pengusaha enggan bayar pajak, tapi gara-gara ketidakpastian objek, dasar hitung, dan angka tagihan yang dianggap main tembak. Pemprov Sumbar klaim penetapan pajak PKS sudah sesuai official assessment dan data lapangan, sementara perusahaan ragu apakah hitungan itu beneran mencerminkan pemakaian air aktual. Ingat ya, langkah perusahaan ngajuin keberatan atau banding itu bukan tindakan ngemplang pajak, melainkan hak hukum yang sah biar Pemda tak bertindak sewenang-wenang. Kalau Pemda ngitung pajak cuma pakai asumsi kapasitas produksi, luas kebun, atau variabel lain yang tak nyambung sama sedotan air riil di lapangan, ya wajar kali lah pengusaha bawa bukti teknis buat melawan.” papar Dahlan.

Guna mengurai benang kusut ini, Dahlan meminta pemerintah dan para pengusaha sawit untuk duduk bersama dengan membawa data valid agar polemik tak berlarut-larut dan memunculkan kepastian hukum.

“Dua-duanya harus duduk bareng bawa data valid. Pemda tunjukkan lokasi intake, alat ukur debit, dan rumus NPAP-nya, sementara perusahaan buka data pemakaian riilnya. Pajak adil itu bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tapi soal transparansi hitungan di lapangan. Kalau data terang, sengketa pun hilang.” pungkasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comPADpajak air permukaanPAPSawit

Related Posts

Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026: Fajar/Fikri Lanjut, Rehan/Gloria Terhenti

Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026: Fajar/Fikri Lanjut, Rehan/Gloria Terhenti

by Hidayat Taufik
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perjalanan Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026 berlanjut ke babak 16 besar. Ganda putra...

Joysparks Group Resmi Hadir, Satukan Seluruh Portofolio Ritel PT Star Maju Sentosa

Joysparks Group Resmi Hadir, Satukan Seluruh Portofolio Ritel PT Star Maju Sentosa

by Iwan Supriyatna
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks...

Anggaran Fantastis! Ini 10 Kementerian dan Lembaga dengan Pagu Terbesar di 2027

Anggaran Fantastis! Ini 10 Kementerian dan Lembaga dengan Pagu Terbesar di 2027

by Hidayat Taufik
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah telah menyusun rencana belanja untuk kementerian dan lembaga negara yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan...

F1 Singapura

F1 Singapura Siapkan Rencana Darurat Hadapi Ancaman Kabut Asap

by Desti Dwi Natasya
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pagelaran Formula 1 (F1) Grand Prix Singapura menghadapi ancaman kabut asap lintas batas dari Sumatera dan Kalimantan....

Mathilde Favier

Petinggi Dior Mathilde Favier Tewas dalam Kecelakaan Mobil di Prancis

by Desti Dwi Natasya
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Petinggi rumah mode Christian Dior, Mathilde Favier, meninggal dunia dalam kecelakaan mobil di Deux-Sèvres, Prancis, pada Senin...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cuma Gara-Gara Perapian? Kebakaran Gunung Bromo Hanguskan 176 Hektare

Cuma Gara-Gara Perapian? Kebakaran Gunung Bromo Hanguskan 176 Hektare

August 8, 2026
Laga Chelsea Vs AC Milan di GBK Dikawal 1.200 Personel Gabungan

Laga Chelsea Vs AC Milan di GBK Dikawal 1.200 Personel Gabungan

August 8, 2026
Teddy Buka Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Sekolah Rakyat

Teddy Buka Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Sekolah Rakyat

August 8, 2026
Banjir Assam India Tewaskan 97 Orang Lebih dari 170.000 Warga Terdampak

Banjir Assam India Tewaskan 97 Orang Lebih dari 170.000 Warga Terdampak

August 8, 2026
Mandiri-Garuda Bidik Transaksi Travel di GATF 2026

Mandiri-Garuda Bidik Transaksi Travel di GATF 2026

August 19, 2026
Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026: Fajar/Fikri Lanjut, Rehan/Gloria Terhenti

Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026: Fajar/Fikri Lanjut, Rehan/Gloria Terhenti

August 19, 2026
Jennie BLACKPINK

Jennie BLACKPINK Bakal Comeback dengan EP Baru Bulan Ini

August 19, 2026
Joysparks Group Resmi Hadir, Satukan Seluruh Portofolio Ritel PT Star Maju Sentosa

Joysparks Group Resmi Hadir, Satukan Seluruh Portofolio Ritel PT Star Maju Sentosa

August 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved