JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan Work From Home (WFH) pada 2026. Bahkan, ia membuka kemungkinan pemecatan.
Ia menjelaskan bahwa sanksi akan mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, hukuman bisa berupa teguran tertulis hingga penurunan pangkat.
Namun, ia menekankan pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan. Hal ini berlaku jika ASN terbukti memanfaatkan WFH untuk liburan.
Sementara itu, Kementerian Sosial mulai memperkuat pengawasan kerja. Mereka menggunakan sistem digital untuk memantau aktivitas pegawai.
ASN wajib melakukan absensi pada pagi dan sore hari. Selain itu, mereka harus melaporkan pekerjaan melalui aplikasi resmi.
Selanjutnya, pegawai juga wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Data tersebut harus diperbarui secara berkala agar kinerja tetap terukur.
Dengan sistem ini, pimpinan dapat memantau aktivitas kerja secara langsung. Bahkan, lokasi kerja dapat terdeteksi jika tidak sesuai aturan.
Oleh karena itu, Mensos meminta seluruh ASN tetap disiplin. Ia menegaskan bahwa WFH berarti bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain.
Ke depan, pemerintah akan menerbitkan surat edaran resmi. Dengan begitu, aturan WFH diharapkan semakin jelas dan terarah.












