JAKARTA, Cobisnis.com – Navanethem “Navi” Pillay, hakim dan ahli hukum internasional asal Afrika Selatan, meraih Hadiah Nobel Perdamaian 2026 atas kontribusinya dalam memperjuangkan hak asasi manusia serta memperkuat hukum internasional.
Komite Nobel Norwegia mengumumkan penghargaan tersebut pada Jumat (9/10/2026) sebagai pengakuan atas kiprah Pillay dalam mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Lahir di Durban pada September 1941 dari keluarga keturunan Tamil India, Pillay membangun karier hukum di tengah sistem apartheid yang menerapkan diskriminasi rasial di Afrika Selatan.
Ia membuka praktik hukum sendiri pada 1967 dan membela Nelson Mandela serta aktivis antiapartheid lainnya sebelum meraih gelar doktor dari Universitas Harvard pada 1988 dan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan pada 1995.
Salah satu kontribusi penting Pillay muncul ketika ia menjabat sebagai hakim ketua di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) pada 1999, saat kekerasan seksual dan pemerkosaan diakui sebagai tindakan yang dapat menjadi dasar dakwaan genosida.
Pillay kemudian bertugas sebagai hakim di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dan menjabat sebagai Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia pada 2008–2014.
Sejak 2019, ia juga terlibat sebagai hakim ad hoc di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar, sementara pada 2021–2025 ia memimpin Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang diduduki.
“Komite Nobel mencatat peran penting Navi Pillay sebagai tokoh yang mendorong berkembangnya sistem hukum dan tatanan internasional,” kata Komite Nobel.
Melalui penghargaan ini, Komite Nobel menekankan bahwa penyelesaian konflik secara damai membutuhkan penghormatan terhadap supremasi hukum internasional, termasuk mekanisme pertanggungjawaban atas pelanggaran berat terhadap kemanusiaan.













