JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berencana memanfaatkan pulau-pulau tak berpenghuni di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi narapidana narkotika.
Rencana tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat rehabilitasi dan reedukasi narapidana narkotika. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
“Kita memilih pulau-pulau kosong yang tidak ada penghuninya. Banyak pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, hanya kepala buaya tinggal di situ, nah mungkin akan ditaruh di sana,” kata Yusril, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (9/10/2026).
Yusril menjelaskan, program rehabilitasi tersebut akan melibatkan unsur TNI dan Polri. Para narapidana nantinya akan mendapatkan pembinaan kedisiplinan serta diarahkan mengikuti kegiatan produktif, seperti pertanian dan perikanan.
“Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka akan bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” kata Yusril.
Selain menyiapkan lokasi rehabilitasi, pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus untuk menangani narapidana narkotika. Lembaga tersebut berpotensi berdiri sendiri atau berada di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN). Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya,” kata Yusril.
Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika bersama DPR. Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional untuk memperkuat pelaksanaan program rehabilitasi.
“Itu mungkin di dalam DIM Pemerintah ada usulan-usulan baru sehingga dengan undang-undang ini, maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik,” kata Yusril.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pelaksanaan rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana narkotika sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah bersama tujuh kementerian dan lembaga lainnya tengah menyiapkan kebijakan tersebut.
“Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pada pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10).
Supratman menambahkan, program rehabilitasi dan reedukasi akan menyasar narapidana kasus narkotika yang masih berada dalam usia produktif. Untuk menentukan sasaran program, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.












