• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

Rizki Meirino by Rizki Meirino
October 17, 2026
in Nasional
0
Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kasasi Nadiem Makarim diajukan untuk menguji Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam putusan banding tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman total 15 tahun 4 bulan, yang terdiri atas sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp548 miliar dengan subsider enam tahun penjara. Tim penasihat hukum menilai putusan tersebut mengandung lima kekeliruan penerapan hukum yang perlu diuji oleh Mahkamah Agung.

Lima Kekeliruan Hukum yang Disoroti

Kekeliruan pertama yang disoroti tim hukum berkaitan dengan penentuan hubungan sebab-akibat antara kebijakan pengadaan dan kerugian negara. Menurut tim, kerugian yang dikaitkan dengan kemahalan harga laptop seharusnya mempertimbangkan pihak yang menjalankan proses pengadaan dan menetapkan harga dalam katalog elektronik.

Tim penasihat hukum merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Kelompok Kerja dalam proses pengadaan. Mereka menilai Nadiem tetap dibebani tanggung jawab atas harga yang ditetapkan pihak lain dengan alasan bahwa pengadaan tidak akan terjadi tanpa kebijakannya.

Kekeliruan kedua menyangkut pembuktian adanya kerja sama atau persekongkolan untuk menguntungkan Google. Tim hukum menyatakan putusan banding mengakui Nadiem tidak terlibat langsung dalam teknis pengadaan, tetapi tetap menyimpulkan adanya tindakan turut serta menguntungkan perusahaan tersebut tanpa menguraikan secara jelas kehendak bersama di antara para pihak.

Poin ketiga berkaitan dengan penetapan uang pengganti tanpa pembuktian harta yang diperoleh Nadiem dari tindak pidana korupsi. Menurut tim penasihat hukum, Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan Chromebook, sedangkan pengadilan tingkat pertama juga menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri.

Tim hukum turut mempersoalkan pembagian kerugian negara sebesar Rp1,57 triliun, yakni 35% untuk Nadiem, 50% untuk Google, dan 15% untuk vendor. Mereka berpendapat pembebanan tersebut tidak didukung fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Google memperoleh keuntungan, serta menilai penerapan uang pengganti harus sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pembayaran uang pengganti sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Kekeliruan keempat yang diajukan dalam kasasi adalah dugaan pengabaian keterangan saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan. Tim hukum menilai Pengadilan Tinggi hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama tanpa menjawab keberatan utama dalam memori banding, termasuk keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak Nadiem.

Menurut tim penasihat hukum, pertimbangan putusan seharusnya disusun secara jelas dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Mereka berpendapat tidak dipertimbangkannya keterangan tersebut menjadi persoalan hukum yang perlu diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung.

Poin kelima berkaitan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menurut tim hukum memuat kewajiban vendor mengembalikan selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan. Tim menyatakan keberadaan dan isi surat tersebut telah diterangkan sejumlah saksi di bawah sumpah, tetapi Pengadilan Tinggi menolak dalil tersebut karena dokumennya tidak diajukan sebagai bukti surat.

Tim penasihat hukum menilai keterangan para saksi mengenai SPTJM seharusnya turut dipertimbangkan dalam menilai kerugian negara yang harus bersifat nyata dan pasti. Mereka mempersoalkan kesimpulan mengenai kerugian negara yang dinilai tidak mempertimbangkan keterangan tersebut secara memadai.

Tim Hukum Minta Putusan Banding Dibatalkan

Melalui memori kasasi, tim penasihat hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair. Tim juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau, sebagai alternatif, dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, tim hukum memohon pembebasan Nadiem dari tahanan rumah serta pemulihan hak-haknya. Seluruh poin tersebut merupakan argumentasi dan permohonan pihak penasihat hukum yang selanjutnya akan dinilai melalui proses pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free online course
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: kasasi Nadiem MakarimKasus ChromebookMahkamah AgungNadiem Anwar Makarim

Related Posts

Vonis Nadiem Makarim Turun 1 Tahun, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

Vonis Nadiem Makarim Turun 1 Tahun, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjadi...

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

by Hidayat Taufik
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Agung (MA) tidak mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara yang berkaitan...

Nadiem Makarim

Nadiem Sebut Transaksi Rp809 Miliar Tak Pernah Masuk ke Dirinya

by Desti Dwi Natasya
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menegaskan dirinya tidak menerima uang Rp809 miliar...

Nadiem Makarim banding kasus Chromebook

Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding Kasus Chromebook, Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi

by Rizki Meirino
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Ia menilai kasus...

sengketa merek Denza

Denza Tak Tampil di GIIAS 2026, Sengketa Merek Kembali Jadi Sorotan

by Rizki Meirino
August 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sengketa merek Denza kembali menjadi perhatian setelah WORCAS memenangkan perkara melawan BYD Company Limited. Putusan Mahkamah Agung...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

October 17, 2026
Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

October 17, 2026
Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

October 17, 2026
Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

October 17, 2026
Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

October 17, 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani

Kemenpar: WISH 2026, Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Pariwisata

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Paus Leo Telepon Putin dari RS, Desak Gencatan Senjata

October 17, 2026
Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

October 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved