• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, August 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Muktamar NU Memanas, Aturan Eks Politisi Maju Ketum PBNU Dipersoalkan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 30, 2026
in Nasional
0
Muktamar NU Memanas, Aturan Eks Politisi Maju Ketum PBNU Dipersoalkan

JAKARTA, Cobisnis.com – Suasana Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), diwarnai perdebatan terkait persyaratan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Polemik muncul setelah peserta membahas usulan yang memungkinkan mantan anggota partai politik (parpol) mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tanpa terlebih dahulu menjalani masa tunggu.

Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, mempersoalkan ketentuan mengenai masa jeda bagi mantan anggota parpol tersebut. Ia berpendapat aturan itu telah dihapus dalam pembahasan sebelumnya.

“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada! Siapapun yang menjadi calon Ketua Umum, itu hanya mengundurkan diri dengan tertulis dari pernyataan yang mencalon. Sekian terima kasih,” ujar Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi dikutip dari berbagai sumber (30/07/26).

Perdebatan kemudian berkembang setelah sejumlah peserta memberikan tanggapan. Ada peserta yang menyebut ketentuan masa tunggu bagi mantan anggota parpol telah dipersingkat menjadi enam bulan.

Sebagian peserta lainnya menilai keberadaan aturan tersebut berpotensi membatasi peluang seseorang untuk maju dalam bursa calon Ketua Umum PBNU.

Ketua Presidium Sidang, Cholil Nafis, kemudian meminta penjelasan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan aturan organisasi, termasuk Ketua Komisi Organisasi, Asrorun Niam.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa tidak pernah ada keputusan untuk menghapus ketentuan masa tunggu dalam Sidang Pleno III yang berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) malam.

Karena itu, ketentuan lama yang mengatur masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat atau anggota politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan masih berlaku.

“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru,” kata Cholil Nafis.

Namun, keputusan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh peserta muktamar. Sejumlah peserta tetap meminta agar aturan mengenai masa tunggu tersebut ditinjau kembali.

Perdebatan yang berlangsung cukup alot akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Ketua Presidium Sidang, Muhammad Nuh, kemudian mengingatkan bahwa pembahasan dalam Pleno IV merupakan kelanjutan dari keputusan yang telah dibahas pada Pleno III.

Setelah itu, Muhammad Nuh mengetok palu sebagai tanda pengesahan ketentuan bahwa mantan pejabat politik tetap harus menjalani masa tunggu satu tahun sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Pengesahan tersebut membuat suasana sidang semakin tegang. Sejumlah peserta yang tidak menyetujui keputusan itu menyampaikan protes dengan berteriak dari dalam ruang sidang.

Suara protes tersebut kemudian diikuti lantunan selawat dari peserta lainnya. Situasi itu membuat jalannya sidang akhirnya diskors.

Dari luar ruang sidang, tidak lagi terdengar pembahasan lebih lanjut mengenai polemik aturan pencalonan Ketua Umum PBNU tersebut setelah sidang dihentikan sementara.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free online course
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Aturan Pencalonancobisnis.comEks PolitisiJombangKetum PBNUMuktamar NUPBNU

Related Posts

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU

by Hidayat Taufik
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan sembilan ulama sebagai anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA). Kesembilan ulama...

BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

by Hidayat Taufik
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa sebanyak 188.161 jiwa masih berada di tempat pengungsian setelah gempa...

Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU Periode 2026-2031

Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU Periode 2026-2031

by Hidayat Taufik
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, menghasilkan keputusan penting terkait kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul...

Maudy Ayunda membahas tiga hal penting untuk membangun kekayaan dan mencapai kebebasan finansial melalui buku Rich Dad Poor Dad.

Maudy Ayunda Bagikan Cara Membangun Kekayaan

by Desti Dwi Natasya
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Maudy Ayunda membagikan sejumlah pandangan mengenai cara membangun kekayaan dan mencapai kebebasan finansial melalui buku Rich Dad...

Bola Gol ‘Tangan Tuhan’ Maradona Terjual Mahal

Bola Gol ‘Tangan Tuhan’ Maradona Terjual Mahal

by Hidayat Taufik
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Bola yang menjadi saksi gol kontroversial Diego Maradona dalam pertandingan Argentina melawan Inggris di Piala Dunia 1986...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

August 30, 2026
Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

August 29, 2026
Daftar 12 Negara Asia Paling Jago Bahasa Inggris, Indonesia Urutan Berapa?

Daftar 12 Negara Asia Paling Jago Bahasa Inggris, Indonesia Urutan Berapa?

August 30, 2026
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat serta pelaku industri dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo

4 Langkah Kemenpar dalam Pemulihan Pariwisata Flores

August 30, 2026
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU

August 31, 2026
The Odyssey karya Christopher Nolan menjadi film asing paling banyak ditonton di Korea Selatan pada 2026 setelah mencapai 8,86 juta penonton.

The Odyssey Tembus 8,86 Juta Penonton di Korea

August 31, 2026
Bank Mandiri Taspen menjalankan 3 Pilar Mantap Indonesia untuk mendorong pensiunan tetap sehat, aktif, dan mandiri secara ekonomi.

3 Pilar Mantap Indonesia Dorong Pensiunan Tetap Produktif

August 31, 2026
BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

August 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved