JAKARTA, Cobisnis.com – Gagasan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengangkat kembali fatwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) 2005. Fatwa tersebut mengusulkan hukuman mati bagi koruptor yang melakukan tindak pidana dengan dampak luar biasa hingga membahayakan keberlangsungan negara.
Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan berpandangan bahwa penerapan hukuman mati terhadap koruptor dalam kondisi tertentu perlu segera dipertimbangkan. Menurut mereka, langkah tersebut menjadi penting karena kasus korupsi di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan.
Usulan itu rencananya akan dimasukkan sebagai salah satu rekomendasi strategis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang akan digelar dalam waktu dekat.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia sebenarnya telah membuka ruang bagi penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
Mahfud menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kemungkinan pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi dengan keadaan tertentu.
- Agar penerapannya memiliki kepastian hukum, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman teknis yang mengatur syarat dan kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan di lapangan.











