• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 13, 2026
in Nasional
0
MK Tolak Uji Materi Aturan Telat Perpanjang SIM, Ini Penyebabnya

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 itu berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

MK tidak masuk ke pembahasan pokok perkara karena pemohon dinilai belum memenuhi persyaratan formal.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen perbaikan permohonan dan alat bukti yang tidak dibubuhi tanda tangan.

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan Ahmad Royani, seorang guru yang mempersoalkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ahmad menilai aturan tersebut menimbulkan persoalan bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Bahkan, keterlambatan beberapa hari dapat membuat pemilik SIM harus menjalani prosedur penerbitan SIM baru.

Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” kata Ahmad dalam permohonannya.

Menurut Ahmad, kewajiban mengulang seluruh tahapan tersebut dinilai terlalu berat jika keterlambatan hanya disebabkan persoalan administratif.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ucapnya lagi.

Ahmad menjelaskan, keterlambatan memperpanjang SIM terjadi ketika dirinya harus menjalankan tugas sebagai guru. Saat masa berlaku SIM berakhir, ia tengah mengikuti kegiatan asesmen sumatif akhir tahun yang berkaitan dengan para siswa.

Ia baru dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada Jumat, 5 Juni 2026. Saat itu, masa berlaku SIM miliknya telah berakhir selama tiga hari.

“Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di SAtpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo,” tulis Ahmad.

Ahmad mengakui adanya kelalaian administratif dalam keterlambatan tersebut. Namun, ia menilai kesalahan itu tidak semestinya langsung membuat pemilik SIM harus mengulang seluruh ujian untuk mendapatkan SIM baru.

Ia kemudian mengusulkan mekanisme denda administratif bertingkat sebagai alternatif. Menurut usulannya, keterlambatan 1-30 hari dikenai denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan.

Untuk keterlambatan 31-90 hari, denda yang diusulkan sebesar 50 persen. Sementara keterlambatan 90 hari hingga satu tahun dikenai denda sebesar 75 persen dari biaya administrasi.

Ahmad juga meminta agar kewajiban mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru hanya diberlakukan bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang lebih dari satu tahun.

“Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” tulis petitum pemohon.

Meski demikian, MK tidak memeriksa lebih jauh mengenai substansi permohonan tersebut. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan administratif dalam pemenuhan persyaratan formal.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lava firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Ahmad RoyaniAturan SIMcobisnis.commahkamah konstitusiMKPerpanjangan SIMSimUU LLAJ

Related Posts

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

by Rizki Meirino
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tokopedia dan TikTok Shop memperkuat ekosistem #BeliLokal untuk mendorong pelaku usaha lokal dan UMKM Indonesia naik kelas....

FIFA ASEAN Cup 2026

India Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia, Pilih Hadapi Brasil

by Desti Dwi Natasya
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas India resmi mengundurkan diri dari FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan berlangsung di Indonesia karena memilih...

Henhen Herdiana dipinjamkan Persib

Persib Kembali Pinjamkan Henhen, Ini Alasan di Balik Keputusan Klub

by Desti Dwi Natasya
August 13, 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Persib Bandung kembali meminjamkan Henhen Herdiana untuk musim depan setelah sang pemain menjalani masa peminjaman di Persik...

KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

by Hidayat Taufik
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat...

LA Lakers Dijual US$12,5 Miliar kepada Bob Iger dan Josh Kushner

Google Perkenalkan Fitur AI Baru untuk Android dan Pixel 11 Pro

by Zahra Zahwa
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Google mulai menyiapkan perubahan besar dalam cara pengguna berinteraksi dengan smartphone melalui teknologi kecerdasan buatan atau AI....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

August 13, 2026
7 Rekomendasi Camilan Sehat yang Baik untuk Penceranaan

7 Rekomendasi Camilan Sehat yang Baik untuk Penceranaan

August 13, 2026
MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

August 13, 2026
Chaeyoung Twice

Chaeyoung TWICE Tinggalkan JYP Entertainment, Siap Bangun Karier Solo

August 13, 2026
Ini Kota Terbahagia di Dunia, Penduduknya Punya Kualitas Hidup yang Terjamin

Ini Kota Terbahagia di Dunia, Penduduknya Punya Kualitas Hidup yang Terjamin

August 13, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

August 13, 2026
Karoline Leavitt

Karoline Leavitt Mundur dari Sekretaris Pers Gedung Putih, Pilih Fokus pada Keluarga

August 13, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026

India Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia, Pilih Hadapi Brasil

August 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved