• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 2, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut MK, unsur pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi sekaligus, yaitu:

1. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang (kepolisian/Polri),

2. Aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.

Sebaliknya, jika demonstrasi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dipidana.

Begitu pula jika sudah diberitahukan namun terjadi gangguan, pelaku juga tidak otomatis dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK menegaskan bahwa ketentuan pemberitahuan bertujuan untuk mencegah pembubaran aksi oleh aparat serta menjaga ketertiban umum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comditolakKUHPkumulatifmahasiswa hukummahkamah konstitusipemberitahuanSuhartoyouji materiil

Related Posts

Tiket FIFA Series 2026 Mulai Dijual, Paling Murah Rp 150 Ribu

Tiket FIFA Series 2026 Mulai Dijual, Paling Murah Rp 150 Ribu

by Hidayat Taufik
March 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PSSI resmi membuka penjualan tiket FIFA Series 2026 mulai Senin (2/3/2026). Harga paling terjangkau dibanderol Rp 150...

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Marquez Tercecer, Peluang Bangkit di Seri Kedua

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Marquez Tercecer, Peluang Bangkit di Seri Kedua

by Hidayat Taufik
March 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Juara bertahan Marc Marquez belum mampu tampil optimal pada seri pembuka MotoGP 2026 di Thailand. Penalti dan...

Harga Sembako Tak Boleh Naik! Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat hingga Idulfitri

Harga Sembako Tak Boleh Naik! Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat hingga Idulfitri

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk menjamin stabilitas harga sembilan bahan pokok...

Iran Serang Jantung Kekuasaan Israel, Kantor PM Netanyahu Jadi Sasaran Rudal Kheibar

Iran Serang Jantung Kekuasaan Israel, Kantor PM Netanyahu Jadi Sasaran Rudal Kheibar

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Garda Revolusi Iran menyatakan telah melancarkan serangan rudal yang menyasar kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta...

Kunjungan Turis Asing dan Domestik ke Bali Menurun pada Januari 2026

Kunjungan Turis Asing dan Domestik ke Bali Menurun pada Januari 2026

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali pada Januari 2026 mengalami...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

February 28, 2026
Usai Khamenei Tewas, Bendera Merah Berkibar di Qom, Simbol Apa?

Deretan Anak Try Sutrisno, dari Jenderal TNI hingga Perwira Tinggi Polri

March 2, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiket FIFA Series 2026 Mulai Dijual, Paling Murah Rp 150 Ribu

Tiket FIFA Series 2026 Mulai Dijual, Paling Murah Rp 150 Ribu

March 3, 2026
Jadwal MotoGP Brasil 2026: Marquez Tercecer, Peluang Bangkit di Seri Kedua

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Marquez Tercecer, Peluang Bangkit di Seri Kedua

March 3, 2026
Harga Sembako Tak Boleh Naik! Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat hingga Idulfitri

Harga Sembako Tak Boleh Naik! Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat hingga Idulfitri

March 2, 2026
Iran Serang Jantung Kekuasaan Israel, Kantor PM Netanyahu Jadi Sasaran Rudal Kheibar

Iran Serang Jantung Kekuasaan Israel, Kantor PM Netanyahu Jadi Sasaran Rudal Kheibar

March 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved