• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Nyatakan Gugatan 10 Mahasiswa soal Pasal Zina KUHP Tak Dapat Diterima

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 13, 2026
in Nasional
0
MK Nyatakan Gugatan 10 Mahasiswa soal Pasal Zina KUHP Tak Dapat Diterima

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan 10 mahasiswa Fakultas Hukum tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap aturan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK.

Perkara itu menguji Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, para pemohon harus dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang timbul akibat berlakunya ketentuan tersebut.

“Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan,” ujar Saldi Isra, Jakarta (12/8/2026)

Menurut MK, para mahasiswa tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Tidak ditemukan pula bukti bahwa para pemohon pernah melakukan hubungan sebagaimana yang diatur dalam pasal yang diuji.

Jika kerugian yang didalilkan bersifat faktual, para pemohon seharusnya dapat menunjukkan bahwa mereka pernah melakukan hubungan di luar perkawinan dan kemudian menghadapi proses hukum atau penuntutan.

Sementara itu, untuk kerugian yang disebut bersifat potensial, para pemohon tetap harus membuktikan bahwa mereka telah menjalani hubungan di luar perkawinan meskipun belum dilaporkan atau diproses secara hukum.

“Artinya, perihal adanya syarat untuk anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial, yaitu yang dalam batas penalaran yang wajar, yang dapat dipastikan akan terjadi, hanya dapat dibuktikan jika telah menjalani atau melakukan hubungan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri berkaitan dengan Norma Pasal 411 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023,” ujar Saldi.

MK juga menjelaskan ketentuan mengenai Pasal 412 Ayat 1 yang mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

“Dan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan berkaitan dengan Norma Pasal 412 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023 dan juga bukan salah satu pihak subjek hukum yang dapat mengadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Ayat 2 dan 412 Ayat 2 Undang-Undang 1/2023,” tegasnya.

Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, MK menyimpulkan tidak terdapat bukti yang menunjukkan para pemohon pernah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam norma yang diuji.

Dengan demikian, kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dinilai tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP.

MK turut mempertimbangkan status para pemohon sebagai mahasiswa Fakultas Hukum. Menurut Mahkamah, keberadaan aturan tersebut tidak menghambat mereka untuk menjalani kegiatan akademik.

“Sebagai mahasiswa dalam batas penalaran yang wajar, keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sama sekali tidak berpotensi untuk menghambat hak konstitusional dalam proses pembelajaran, penelitian hukum, analisis kasus serta pemberian nasihat hukum,” tutur Saldi.

Karena salah satu unsur kerugian konstitusional tidak terpenuhi, MK menyatakan persyaratan legal standing para pemohon juga tidak terpenuhi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: cobisnis.comHeadlineKUHPLegal StandingMahasiswaMKPasal 411Pasal 412Perzinaan

Related Posts

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

by Rizki Meirino
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tokopedia dan TikTok Shop memperkuat ekosistem #BeliLokal untuk mendorong pelaku usaha lokal dan UMKM Indonesia naik kelas....

FIFA ASEAN Cup 2026

India Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia, Pilih Hadapi Brasil

by Desti Dwi Natasya
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas India resmi mengundurkan diri dari FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan berlangsung di Indonesia karena memilih...

Henhen Herdiana dipinjamkan Persib

Persib Kembali Pinjamkan Henhen, Ini Alasan di Balik Keputusan Klub

by Desti Dwi Natasya
August 13, 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Persib Bandung kembali meminjamkan Henhen Herdiana untuk musim depan setelah sang pemain menjalani masa peminjaman di Persik...

KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

by Hidayat Taufik
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat...

LA Lakers Dijual US$12,5 Miliar kepada Bob Iger dan Josh Kushner

Google Perkenalkan Fitur AI Baru untuk Android dan Pixel 11 Pro

by Zahra Zahwa
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Google mulai menyiapkan perubahan besar dalam cara pengguna berinteraksi dengan smartphone melalui teknologi kecerdasan buatan atau AI....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

August 13, 2026
MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

MPR Tegas: Sidang Tahunan 14 Agustus Tanpa Lagu Pemicu Joget

August 13, 2026
7 Rekomendasi Camilan Sehat yang Baik untuk Penceranaan

7 Rekomendasi Camilan Sehat yang Baik untuk Penceranaan

August 13, 2026
YouTube Perketat Aturan Monetisasi Konten Seperti Ini Bisa Sulit Dapat Uang

YouTube Perketat Aturan Monetisasi Konten Seperti Ini Bisa Sulit Dapat Uang

August 13, 2026
Ini Kota Terbahagia di Dunia, Penduduknya Punya Kualitas Hidup yang Terjamin

Ini Kota Terbahagia di Dunia, Penduduknya Punya Kualitas Hidup yang Terjamin

August 13, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

August 13, 2026
Karoline Leavitt

Karoline Leavitt Mundur dari Sekretaris Pers Gedung Putih, Pilih Fokus pada Keluarga

August 13, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026

India Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia, Pilih Hadapi Brasil

August 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved