JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyegel area yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026).
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan aktivitas penanaman kelapa sawit di lokasi yang baru saja terbebas dari kebakaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum di kawasan tersebut.
“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden. Ini banyak sekali yang nakal. Ini (di lokasi penyegelan) baru saja asapnya padam tapi sudah mulai ditanam sawit ini ya,” ujar Raja, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (9/9/26).
Raja menyampaikan, proses penyegelan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama jajaran Polri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang.
Selama proses hukum berjalan di Polda Kalimantan Barat, area tersebut ditutup dari segala bentuk aktivitas. Orang yang berada di sekitar lokasi juga dilarang memasuki kawasan yang telah disegel.
“Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” kata Raja.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan.
Raja menilai tindakan pengelola kawasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena lahan yang baru terdampak kebakaran justru segera dimanfaatkan untuk penanaman sawit.
“Ya itu, mereka dengan sewenang-wenang ya mereka bakar, masyarakat menjadi napas sesak, nah kemudian mereka sudah mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerja sama dengan Gakkum Kehutanan,” ujarnya.
Temukan Aktivitas Pembukaan Lahan
Penindakan bermula saat Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, Koramil Delta Pawan, serta sejumlah instansi terkait melakukan penanganan karhutla di Desa Sungai Awan Kiri.
Kawasan tersebut diketahui mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026. Saat melakukan pemadaman dan pencegahan, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
“Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merek Sumitomo S130,” tulis keterangan Kementerian Kehutanan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan alat berat tersebut digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Selain itu, ditemukan pembangunan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter. Aktivitas tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi.
Petugas kemudian mengamankan operator alat berat berinisial W dan WN beserta sejumlah barang bukti. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan sedang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar ketentuan, pelaku dapat dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.













