JAKARTA, Cobisnis.com – Tarif listrik per kWh untuk pelanggan PLN nonsubsidi pada periode 5 sampai 11 Oktober 2026 masih mengacu pada tarif periode sebelumnya. Pemerintah dan PLN belum mengumumkan perubahan tarif untuk triwulan IV 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif dapat mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Dengan demikian, tarif yang berlaku pada awal Oktober 2026 masih menggunakan tarif periode sebelumnya. Tarif untuk triwulan IV 2026 nantinya berlaku sepanjang Oktober sampai Desember 2026.
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif R 1 dengan daya 900 VA berada di Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA serta daya di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif tersebut juga berlaku untuk pelanggan pemerintah tertentu dan penerangan jalan umum sesuai golongannya.
Pada pelanggan bisnis, tarif B 2 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA berada di Rp1.444,70 per kWh. Sementara tarif B 3 dengan daya di atas 200 kVA tercatat Rp1.114,74 per kWh.
Untuk pelanggan industri, tarif I 3 dengan daya di atas 200 kVA berada di Rp1.114,74 per kWh. Sedangkan pelanggan I 4 dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan Rp996,74 per kWh.
Pelanggan untuk keperluan pemerintah memiliki tarif berbeda sesuai golongan. P 1 dikenakan Rp1.699,53 per kWh, P 2 sebesar Rp1.522,88 per kWh, P 3 sebesar Rp1.699,53 per kWh, sedangkan L berada di Rp1.644,52 per kWh.
Untuk pelayanan sosial, tarif S 1 berkisar Rp325 sampai Rp760 per kWh tergantung daya. Sementara S 2 dikenakan Rp900 per kWh untuk daya 3.500 VA sampai 200 kVA dan Rp925 per kWh untuk daya di atas 200 kVA.
Pelanggan rumah tangga bersubsidi juga memiliki tarif tersendiri. R 1 dengan daya 450 VA dikenakan Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA dikenakan Rp605 per kWh.
Lalu, pembelian token listrik Rp50.000 tidak otomatis menghasilkan jumlah kWh yang sama untuk setiap pelanggan. Jumlah kWh dipengaruhi nominal pembelian, golongan daya, tarif listrik, serta Pajak Penerangan Jalan atau PPJ yang berlaku di daerah masing masing.
Sebagai ilustrasi di DKI Jakarta, pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA dikenakan PPJ 2,4%. Untuk daya 3.500 sampai 5.500 VA, PPJ sebesar 3%, sedangkan daya 6.600 VA ke atas dikenakan PPJ 4%.
Dengan perhitungan tersebut, token Rp50.000 untuk pelanggan 900 VA di DKI Jakarta menghasilkan sekitar 36,09 kWh. Untuk daya 1.300 sampai 2.200 VA, jumlahnya sekitar 33,78 kWh.
Sementara pelanggan dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA mendapatkan sekitar 28,54 kWh dari pembelian token Rp50.000. Untuk daya 6.600 VA ke atas, jumlahnya sekitar 28,24 kWh.
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi untuk pelanggan di DKI Jakarta karena besaran PPJ dapat berbeda antarwilayah. Karena itu, jumlah kWh yang diterima saat membeli token Rp50.000 bisa berbeda tergantung daerah dan golongan daya pelanggan.












