• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Jabatan Kades Diusulkan Tanpa Batas, Ini 12 Syaratnya

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 11, 2026
in Nasional
0
Masa Jabatan Kades Diusulkan Tanpa Batas, Ini 12 Syaratnya

JAKARTA, Cobisnis.com — Masa jabatan kepala desa kembali menjadi sorotan setelah kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026), Kades AMJ mengusulkan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi berdasarkan jumlah periode.

Anggota Kades AMJ yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran.

Selain itu, menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan desa juga berkaitan dengan keamanan serta ketertiban masyarakat di tingkat desa.

“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin dikutip dari berbagai sumber, jumat (11/9/2026).

Selain meminta perubahan mengenai periode jabatan, Kades AMJ juga menyoroti persoalan keterbatasan aparatur sipil negara (ASN), khususnya PNS, yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, Kades AMJ meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa meninjau kembali ketentuan mengenai pengisian jabatan Pj kepala desa.

Kades AMJ juga mengusulkan agar kepala desa aktif maupun mantan kepala desa diberikan peluang untuk menduduki posisi Pj kepala desa.

Selanjutnya, mereka meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran atau regulasi turunan sebagai dasar untuk menghentikan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).

“Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” tutur Saeffudin.

12 Syarat Menjadi Kepala Desa

Ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 33 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala desa.

Berikut 12 persyaratan tersebut:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berpegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan menjalankan UUD 1945, sekaligus menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Minimal memiliki ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat.

5. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun ketika mendaftarkan diri.

6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.

7. Tidak sedang menjalani pidana penjara.

8. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun atau lebih.Ketentuan ini memiliki pengecualian setelah lima tahun selesai menjalani pidana, dengan syarat mengumumkan secara jujur dan terbuka riwayat pidananya serta bukan pelaku kejahatan berulang.

9. Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

10. Memiliki kondisi kesehatan yang baik.

11.Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12. Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan melalui peraturan daerah kabupaten/kota.

Masa Jabatan Kepala Desa

Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) UU Desa mengatur bahwa kepala desa menjalankan masa jabatan selama delapan tahun untuk satu periode, terhitung sejak pelantikan.

Kemudian, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan:

“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Dengan aturan tersebut, seorang kepala desa saat ini dapat menjabat maksimal dua periode atau 16 tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Usulan Kades AMJ agar periodisasi jabatan dihapus kini menjadi perhatian DPR dan pemerintah. Di sisi lain, terdapat pihak yang menilai pembatasan masa jabatan tetap diperlukan untuk membuka kesempatan bagi generasi baru memimpin pemerintahan desa.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comDPR RIKades AMJKepala desamasa jabatan kadesPilkadessyarat kepala desaUU Desa

Related Posts

Penembakan Tiga ASN Papua Picu Kecaman Keras DPR

Penembakan Tiga ASN Papua Picu Kecaman Keras DPR

by Hidayat Taufik
September 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah anggota DPR RI mengecam penembakan yang menewaskan tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya,...

Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai Ancam Demokrasi

Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai Ancam Demokrasi

by Hidayat Taufik
September 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Politikus...

Jelang Persija Vs Persib, Polisi Imbau Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya

Jelang Persija Vs Persib, Polisi Imbau Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya

by Hidayat Taufik
September 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Polda Metro Jaya mengerahkan pengamanan untuk mengawal duel Persija Jakarta kontra Persib Bandung yang digelar di Stadion...

Prudential Indonesia Raih Premi Rp12,2 Triliun

Prudential Indonesia Raih Premi Rp12,2 Triliun

by Rizki Meirino
September 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mencatat pertumbuhan positif pada semester pertama 2026 dengan total pendapatan premi...

Brantas Abipraya Raih Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026, Perkuat GRC sebagai Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan

Brantas Abipraya Raih Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026, Perkuat GRC sebagai Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan

by Iwan Supriyatna
September 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Brantas Abipraya (Persero) kembali memperoleh pengakuan atas penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) melalui ajang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Apple memperkenalkan iPhone Duo sebagai iPhone lipat pertama dengan layar 7,6 inci, chip A20 Pro, kamera 48MP, dan baterai hingga 44 jam.

iPhone Duo Resmi, Ini Spesifikasi Lengkapnya

September 11, 2026
Entitas Merdeka Gold (EMAS) dan BKSDA Sulut Perkuat Konservasi Cagar Alam Panua

Entitas Merdeka Gold (EMAS) dan BKSDA Sulut Perkuat Konservasi Cagar Alam Panua

September 11, 2026
Prudential Indonesia Raih Premi Rp12,2 Triliun

Prudential Indonesia Raih Premi Rp12,2 Triliun

September 11, 2026
Brantas Abipraya Raih Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026, Perkuat GRC sebagai Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan

Brantas Abipraya Raih Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026, Perkuat GRC sebagai Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan

September 11, 2026
Penembakan Tiga ASN Papua Picu Kecaman Keras DPR

Penembakan Tiga ASN Papua Picu Kecaman Keras DPR

September 12, 2026
Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai Ancam Demokrasi

Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai Ancam Demokrasi

September 12, 2026
Jelang Persija Vs Persib, Polisi Imbau Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya

Jelang Persija Vs Persib, Polisi Imbau Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya

September 12, 2026
BTN Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, Menteri PKP Apresiasi Peran Strategis Pembiayaan Ekosistem Perumahan

BTN Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, Menteri PKP Apresiasi Peran Strategis Pembiayaan Ekosistem Perumahan

September 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved