JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membenarkan bahwa nama Raden Mas Margono Djojohadikusumo, kakek Presiden Prabowo Subianto, masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2026.
Gus Ipul menjelaskan, seluruh nama yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan pengusulan akan diteruskan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Nama Margono menjadi salah satu tokoh yang telah melewati tahapan tersebut.
“Iya (benar masuk usulan). Semua yang telah memenuhi syarat kita teruskan ke Dewan Gelar, termasuk nama Pak Margono,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Ia mengungkapkan, pengajuan nama kakek Prabowo berasal dari masyarakat dan pemerintah daerah. Usulan tersebut kemudian diteruskan oleh pemerintah provinsi setelah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Diteruskan juga oleh pemerintah provinsi. Jadi, sudah memenuhi syarat. Tapi selebihnya ya nanti akan dibahas di Dewan Gelar. Kita tunggu saja hasilnya,” ucapnya.
Gus Ipul menambahkan, penentuan tokoh yang akan memperoleh gelar Pahlawan Nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden setelah melalui proses penilaian. Dewan Gelar akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menyampaikan hasil rekomendasi kepada Kepala Negara.
“Ya tentu Dewan Gelar akan meneliti kembali, memastikan semua prosesnya benar. Setelah itu baru dilaporkan ke Bapak Presiden,” ucapnya.
Mengacu pada pelaksanaan tahun sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan 10 tokoh sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Untuk tahun ini, pengumuman penerima gelar diperkirakan kembali dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
“Ya kita tunggu, biasanya tanggal 10 November. Kita tunggu saja ya,” imbuh dia.
Sebagai informasi, pengusulan Margono bermula dari inisiatif masyarakat melalui Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban yang memiliki hubungan dengan wilayah Banyumas. Proses pengajuan telah dimulai sejak Maret 2025 dan dilanjutkan dengan evaluasi serta pemenuhan persyaratan di tingkat provinsi.
Rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial pada 6 April 2026 untuk diproses lebih lanjut.













