JAKARTA, Cobisnis.com – Islam menempatkan utang sebagai amanah yang wajib ditunaikan. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarmanusia, tetapi juga menjadi tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Karena itu, seseorang yang mampu melunasi utangnya tetapi sengaja menunda atau menghindarinya mendapat peringatan keras dalam ajaran Islam. Perbuatan tersebut dipandang sebagai bentuk kezaliman terhadap hak orang lain.
Dalam Islam, utang merupakan akad yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan. Niat untuk melunasi utang juga menjadi bagian penting dalam menjaga amanah yang telah diberikan.
Rasulullah SAW memperingatkan bahwa orang yang berutang dengan niat tidak mengembalikannya akan mendapat balasan yang berat di akhirat. Hal ini menunjukkan besarnya tanggung jawab seorang muslim terhadap kewajiban tersebut.
Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu merupakan bentuk kezaliman. Larangan ini berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial tetapi sengaja mengulur waktu tanpa alasan yang dibenarkan.
Islam juga mengajarkan bahwa urusan utang tidak berhenti ketika seseorang meninggal dunia. Selama utang belum dilunasi, kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan yang harus diselesaikan.
Dalam hadis riwayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah dijelaskan bahwa jiwa seorang mukmin masih bergantung pada utangnya hingga kewajiban tersebut dibayarkan. Bahkan dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa seluruh dosa seorang syahid diampuni kecuali utang.
Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa orang yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran utang dapat dikenai sanksi. Bentuknya dapat berupa teguran, sanksi sosial, hingga tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik keuangan syariah, penerapan sanksi atau ta’zir juga diperbolehkan bagi pihak yang mampu namun sengaja mengabaikan kewajiban membayar utang. Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan antara pemberi dan penerima utang.
Di sisi lain, Islam memberikan perlindungan bagi orang yang benar benar mengalami kesulitan ekonomi. Al Quran menganjurkan pemberi utang memberikan kelonggaran waktu, bahkan mengikhlaskan sebagian atau seluruh utang apabila memungkinkan.
Karena itu, Islam mengajarkan keseimbangan antara menegakkan hak pemberi utang dan memberikan kemudahan bagi mereka yang benar benar tidak mampu. Melunasi utang tepat waktu tetap menjadi kewajiban yang harus diutamakan oleh setiap muslim.











