JAKARTA, Cobisnis.com – Tokoh perempuan adat asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta mendatangi Polda Metro Jaya setelah keberatan wajahnya muncul dalam film dokumenter “Pesta Babi”.
Mama Sinta mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pembuat film. Karena itu, ia merasa dirugikan setelah wajahnya tampil dalam sejumlah pemutaran film tersebut.
“Saya tidak pernah kasih izin. Tiba-tiba wajah saya muncul dan diputar di banyak tempat,” kata Mama Sinta di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan awalnya hanya menghadiri kegiatan pemotongan babi adat. Namun, saat acara berlangsung, panitia justru memutar film dokumenter yang menampilkan dirinya.
“Saya pikir acara biasa. Ternyata ada film dan wajah saya ada di situ,” ujarnya.
Selain itu, Mama Sinta menilai pihak penyelenggara tidak pernah meminta persetujuan penggunaan identitas pribadinya. Karena itu, ia meminta seluruh pemutaran film dihentikan sementara.
Mama Sinta kemudian datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya. Mereka membuat laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Sementara itu, kuasa hukum Mama Sinta menyebut laporan itu memakai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Mereka menggunakan Pasal 65 juncto Pasal 67 terkait penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
Selain meminta proses hukum berjalan, pihak kuasa hukum juga meminta penghentian pemutaran film hingga ada penyelesaian hukum yang jelas.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut.












