JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Agung (MA) tidak mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Amar putusan: Tolak PK Terpidana,” dilansir dari laman direktori putusan MA, dikutip Kamis (24/9/26).
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Pemeriksaannya dilakukan oleh majelis yang diketuai Jupriyadi, bersama Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai anggota hakim.
Sementara itu, Agung Darmawan tercatat sebagai Panitera Pengganti dalam perkara tersebut.
Majelis MA menjatuhkan putusan pada Kamis, 17 September 2026.
Penolakan PK membuat vonis enam tahun penjara terhadap Nikita tetap berlaku. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys serta perkara TPPU.
Kasus Bermula dari Laporan Reza Gladys
Perkara hukum tersebut bermula setelah Reza Gladys melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap reputasi bisnis Reza melalui sejumlah ulasan negatif yang disampaikan di media sosial.
Dalam persidangan tingkat pertama, PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Nikita.
Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan. Pada tahap tersebut, Nikita dinyatakan bersalah melanggar UU ITE, sedangkan dakwaan TPPU tidak terbukti.
Putusan itu kemudian berubah setelah perkara masuk ke tingkat banding. PT DKI Jakarta meningkatkan hukuman menjadi enam tahun penjara.
Pada tingkat tersebut, majelis menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis banding dipimpin Sri Andini, dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting sebagai hakim anggota.
Nikita kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan tersebut ditolak pada Maret 2026.
Akibatnya, vonis enam tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun perkara kasasi diperiksa majelis yang diketuai Soesilo, dengan Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota. Panitera Pengganti dalam perkara tersebut adalah Nur Kholida Dwi Wati.












