• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 24, 2026
in News
0
MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Agung (MA) tidak mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Amar putusan: Tolak PK Terpidana,” dilansir dari laman direktori putusan MA, dikutip Kamis (24/9/26).

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Pemeriksaannya dilakukan oleh majelis yang diketuai Jupriyadi, bersama Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai anggota hakim.

Sementara itu, Agung Darmawan tercatat sebagai Panitera Pengganti dalam perkara tersebut.

Majelis MA menjatuhkan putusan pada Kamis, 17 September 2026.

Penolakan PK membuat vonis enam tahun penjara terhadap Nikita tetap berlaku. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys serta perkara TPPU.

Kasus Bermula dari Laporan Reza Gladys

Perkara hukum tersebut bermula setelah Reza Gladys melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap reputasi bisnis Reza melalui sejumlah ulasan negatif yang disampaikan di media sosial.

Dalam persidangan tingkat pertama, PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Nikita.

Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan. Pada tahap tersebut, Nikita dinyatakan bersalah melanggar UU ITE, sedangkan dakwaan TPPU tidak terbukti.

Putusan itu kemudian berubah setelah perkara masuk ke tingkat banding. PT DKI Jakarta meningkatkan hukuman menjadi enam tahun penjara.

Pada tingkat tersebut, majelis menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis banding dipimpin Sri Andini, dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting sebagai hakim anggota.

Nikita kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan tersebut ditolak pada Maret 2026.

Akibatnya, vonis enam tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun perkara kasasi diperiksa majelis yang diketuai Soesilo, dengan Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota. Panitera Pengganti dalam perkara tersebut adalah Nur Kholida Dwi Wati.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comhukuman penjaraMahkamah Agungnikita mirzaniPeninjauan KembaliReza GladysTPPUUU ITE

Related Posts

Makanan MBG Tak Sesuai Standar, Sekolah Berhak Menolaknya

Penutupan SPPG Jadi Langkah Korektif, BGN Perkuat Pengawasan MBG

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan MBG melalui penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum...

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Vietnam Bawa Modal Juara ke FIFA ASEAN Cup

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Vietnam tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (23/9/2026) untuk mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026 yang...

Pengamat Soroti Beban Sekolah Jika Kelola Dapur MBG

Kepemimpinan Baru BGN Buka Peluang MBG Perkuat Ekonomi Lokal

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memiliki potensi lebih luas dari sekadar pemenuhan kebutuhan gizi anak. Dalam...

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

iPhone 18 Pro 1TB Pakai Memori QLC

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max menawarkan kapasitas penyimpanan hingga 2TB, tetapi pengujian terbaru menemukan...

Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Insiden Keamanan Pangan di Program MBG

Ahli Gizi: Menu Lokal Perkuat MBG dan Lebih Diterima Anak

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menu lokal MBG dinilai dapat memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus membuat makanan lebih dekat dengan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mencuci Handuk - pexels/Towfiqu barbhuiya

Sudah dicuci tapi Handuk Masih Bau Apek? Ini 4 Penyebabnya

September 24, 2026
Tiga Pameran Furnitur Satukan Rantai Industri dari Hulu ke Hilir

Tiga Pameran Furnitur Satukan Rantai Industri dari Hulu ke Hilir

September 24, 2026
Kesehatan Jantung Dimulai dari Tingkat Seluler

Kesehatan Jantung Dimulai dari Tingkat Seluler

September 24, 2026
Guru Non-ASN Bisa Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikdasmen

Guru Non-ASN Bisa Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikdasmen

September 24, 2026
Makanan MBG Tak Sesuai Standar, Sekolah Berhak Menolaknya

Penutupan SPPG Jadi Langkah Korektif, BGN Perkuat Pengawasan MBG

September 24, 2026
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Vietnam Bawa Modal Juara ke FIFA ASEAN Cup

September 24, 2026
Pengamat Soroti Beban Sekolah Jika Kelola Dapur MBG

Kepemimpinan Baru BGN Buka Peluang MBG Perkuat Ekonomi Lokal

September 24, 2026
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

iPhone 18 Pro 1TB Pakai Memori QLC

September 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved