• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, November 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
November 2, 2026
in Nasional
0
MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, seluruh tahapan Pemilu 2024 telah rampung. Menurutnya, tahapan terakhir pemilu adalah pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih.

“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham, dikutip Senin (2/11/2026).

Ia menyebut tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah selesai. Karena itu, KPU tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas putusan lembaga peradilan yang muncul setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.

Idham menegaskan, setiap proses yang dijalankan KPU selama Pemilu 2024 telah mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“UU Pemilu mengatur demikian,” kata Idham.

“KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dalam perkara tersebut, terdapat empat poin permohonan yang dikabulkan oleh MA.

Putusan itu menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, pihak tergugat diwajibkan membayar biaya perkara.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan Penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comgibran rakabuming rakaijazah GibranKPUMahkamah AgungPemilu 2024

Related Posts

Isu Penangkapan Jenderal Polri Memanas, Nama Listyo Sigit Muncul dalam Dugaan Penyadapan Istana

Isu Penangkapan Jenderal Polri Memanas, Nama Listyo Sigit Muncul dalam Dugaan Penyadapan Istana

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Isu dugaan penangkapan sejumlah jenderal bintang dua di lingkungan Polri menjadi perbincangan setelah muncul tudingan yang mengaitkan...

Pemilu Sela AS Memanas, Israel Perketat Kesiagaan Militer

Pemilu Sela AS Memanas, Israel Perketat Kesiagaan Militer

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Israel berada dalam status siaga militer tertinggi menjelang pelaksanaan pemilu sela Amerika Serikat (AS) pada 3 November...

Begini Penjelasan Wamenhaj soal Usulan Petugas Haji Nonmuslim

Begini Penjelasan Wamenhaj soal Usulan Petugas Haji Nonmuslim

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar menjelaskan rencana pelibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji...

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu kemungkinan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan...

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa empat anggota kepolisian terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

November 2, 2026
Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

November 2, 2026
JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

November 2, 2026
PLN Indonesia Power

Inovasi Biomassa PLN Indonesia Power Raih 2nd Runner-up Renewable Energy Awards 2026

November 2, 2026
Isu Penangkapan Jenderal Polri Memanas, Nama Listyo Sigit Muncul dalam Dugaan Penyadapan Istana

Isu Penangkapan Jenderal Polri Memanas, Nama Listyo Sigit Muncul dalam Dugaan Penyadapan Istana

November 3, 2026
DIDIMAX Perkuat Literasi Trading Nasional Melalui Academy, Webinar, Seminar, dan Live Trading

DIDIMAX Perkuat Literasi Trading Nasional Melalui Academy, Webinar, Seminar, dan Live Trading

November 3, 2026
Bahlil Tegas, Ekspor Batu Bara hingga LNG RI Tak Boleh Lewat Negara Perantara

Bahlil Tegas, Ekspor Batu Bara hingga LNG RI Tak Boleh Lewat Negara Perantara

November 3, 2026
Pemilu Sela AS Memanas, Israel Perketat Kesiagaan Militer

Pemilu Sela AS Memanas, Israel Perketat Kesiagaan Militer

November 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved