• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Lulusan IPDN Wajib Jalani Ikatan Dinas, Begini Aturannya

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
in Nasional
0
Lulusan IPDN Wajib Jalani Ikatan Dinas, Begini Aturannya

JAKARTA, Cobisnis.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati masyarakat. Pada seleksi sekolah kedinasan 2025, IPDN tercatat sebagai sekolah kedinasan dengan jumlah pendaftar terbanyak.

IPDN berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan menyiapkan peserta didiknya untuk berkarier di lingkungan pemerintahan. Namun, lulusan IPDN tidak otomatis langsung berstatus sebagai PNS setelah menyelesaikan pendidikan.

Ketentuan penempatan lulusan IPDN diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan PNS Lulusan Sekolah Kedinasan IPDN. Lulusan dapat dialokasikan ke instansi pusat maupun instansi daerah sesuai kebutuhan pemerintah.

Instansi pusat mencakup kementerian dan lembaga, sedangkan instansi daerah meliputi pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota. Untuk lulusan IPDN tahun 2023 sampai 2027, alokasi dilakukan oleh menteri kepada instansi yang membutuhkan.

Dalam aturan tersebut, lulusan terlebih dahulu diangkat sebagai CPNS. Mereka kemudian wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum dapat diangkat menjadi PNS.

Selama masa percobaan, CPNS lulusan IPDN mengikuti pendidikan dan pelatihan terintegrasi yang diselenggarakan oleh instansi pusat atau daerah tempat mereka ditempatkan.

Setelah masa percobaan selesai, CPNS lulusan IPDN dapat diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi terkait. Pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Penempatan lulusan IPDN juga tidak selalu dilakukan di daerah asal. Pemerintah menentukan penempatan berdasarkan kebutuhan dan alokasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, lulusan IPDN yang telah diangkat sebagai CPNS wajib menjalani ikatan dinas selama lima tahun. Masa tersebut dihitung sejak surat pernyataan melaksanakan tugas diterbitkan pada instansi tempat mereka ditempatkan.

Dengan demikian, lulusan IPDN memiliki peluang ditempatkan di instansi pusat maupun daerah. Namun, mereka tidak dapat secara otomatis memilih sendiri lokasi atau instansi tempat bertugas karena penempatan mengikuti kebutuhan pemerintah.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: CobisnisCpnsipdnKemendagriPNSSekolah Kedinasan

Related Posts

Danantara Siapkan 130 Ribu Rumah untuk Gen Z

Danantara Siapkan 130 Ribu Rumah untuk Gen Z

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BPI Danantara Indonesia membidik Generasi Z untuk memiliki rumah melalui skema KPR dengan cicilan mulai Rp1 jutaan...

Aktivis Muslim di London Diduga Jadi Target Operasi UEA

Aktivis Muslim di London Diduga Jadi Target Operasi UEA

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Uni Emirat Arab atau UEA dilaporkan menyewa tentara bayaran berkewarganegaraan Israel untuk mengincar aktivis Muslim Inggris Anas...

Apple Tambahkan Kamera ke AirPods, Buat Apa?

Apple Tambahkan Kamera ke AirPods, Buat Apa?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple dikabarkan tengah mengembangkan AirPods yang dilengkapi kamera dan terintegrasi langsung dengan Siri. Teknologi ini disebut akan...

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Polsek Ilu Bripda Jhon Galu Situmorang ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB saat melintas di Kampung...

NCT DREAM

6 Member NCT DREAM Perpanjang Kontrak SM

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Enam member NCT DREAM dipastikan tetap melanjutkan aktivitas bersama SM Entertainment setelah memperbarui kontrak eksklusif dengan agensi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

August 21, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

August 20, 2026
Pesawat Tabrak Helikopter di Udara, Pilot Tewas

Robotaxi Masuk Las Vegas, Sopir Taksi Terancam

August 21, 2026
Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

August 21, 2026
Pesawat Tabrak Helikopter di Udara, Pilot Tewas

Pesawat Tabrak Helikopter di Udara, Pilot Tewas

August 21, 2026
Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

August 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved