JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa usulan pembaruan aturan pemberantasan korupsi tidak mencakup penghapusan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataannya terkait rekomendasi yang telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Luhut, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan.
Pembenahan diarahkan pada kejelasan unsur pembuktian agar proses hukum berlangsung secara objektif, konsisten, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Rekomendasi DEN disampaikan kepada Prabowo saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.
Selain memperbaiki ketentuan yang sudah ada, DEN mendorong adopsi sejumlah aturan dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang belum sepenuhnya masuk ke dalam perundang-undangan Indonesia.
Luhut juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi bagian dari unsur tindak pidana korupsi. Dana negara yang diselewengkan pun harus dikembalikan.
Ia menilai kejelasan pembuktian diperlukan agar penindakan terhadap pelaku korupsi berjalan efektif tanpa mengkriminalisasi keputusan yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur.
Dalam rekomendasinya, DEN mengusulkan penerapan policy judgment rule atau business judgment rule untuk memberikan perlindungan terhadap keputusan yang memenuhi ketentuan.
Usulan lainnya mencakup penambahan aturan mengenai penyuapan pejabat publik asing serta penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memperjelas status kekayaan negara.
Penyempurnaan regulasi tersebut turut merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. MK menyoroti persoalan konsistensi dalam penerapan ketentuan terkait korupsi dan meminta agar pembentuk undang-undang melakukan kajian menyeluruh terhadap rumusan pasal-pasal tersebut.













