JAKARTA, Cobisnis.com — DPR menyetujui pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR, Kamis (1/10/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan pemberhentian Listyo serta hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan peserta rapat terkait pemberhentian Listyo Sigit.
“Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?,” ujar Puan, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (1/10/26).
Setelah itu, Puan meminta persetujuan DPR mengenai pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?,” kata Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Listyo Sigit Jadi Kapolri Terlama Era Reformasi
Pergantian tersebut sekaligus mengakhiri masa kepemimpinan Listyo Sigit di institusi Polri. Ia tercatat sebagai Kapolri dengan masa jabatan terpanjang kedua sepanjang sejarah setelah Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Listyo Sigit mulai memimpin Polri setelah dilantik pada 27 Januari 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Hingga 1 Oktober 2026, masa kepemimpinannya mencapai sekitar lima tahun delapan bulan.
Durasi tersebut menjadikan Listyo sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama pada era Reformasi. Ia melewati masa kepemimpinan Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang menjabat pada 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005.
Selama menjadi Kapolri, Listyo juga menjalani dua periode pemerintahan, yakni pada masa Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Suyudi Diusulkan Gantikan Listyo
Pergantian Kapolri bermula dari surat presiden yang diajukan kepada DPR pada Kamis (1/10/2026). Surat tersebut memuat usulan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri sekaligus pemberhentian Listyo Sigit.
Setelah surat presiden dibacakan dalam rapat paripurna, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi, misi, serta sejumlah program yang akan dijalankan apabila dipercaya memimpin Polri.
DPR kemudian memberikan persetujuan terhadap pengangkatannya sebagai Kapolri.













